Kolaborasi BMH Sumut, FOZ, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Mustahik

Kolaborasi BMH Sumut, FOZ, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Mustahik

INFOFILANTROPI.COM, Upaya mewujudkan perlindungan sosial bagi masyarakat prasejahtera terus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satu langkah nyata ditunjukkan melalui sinergi antara Forum Zakat (FOZ) Sumatera Utara, Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Sumatera Utara, dan BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga pihak ini resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) di Binjai pada Selasa (24/12), sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi mustahik (penerima zakat).

Marinho Feli Latuperisa, perwakilan dari Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumut, menyampaikan apresiasi atas inisiatif ini. “Semangat yang ditunjukkan pegiat zakat sangat luar biasa. Program ini membuka akses perlindungan bagi masyarakat yang sebelumnya belum terjangkau,” ujarnya.

Ketua Forum Zakat Sumatera Utara (FOZ Sumut), Sulaiman, menjelaskan bahwa implementasi jaminan sosial ini akan disesuaikan dengan kebutuhan setiap lembaga zakat. “Bantuan dapat disertai perlindungan ini atau diberikan secara terpisah, tergantung pada strategi masing-masing lembaga,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Baitu Maal Hidayatullah Sumatera Utara (BMH Sumut), Lukman, optimistis bahwa kerjasama ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh mustahik pada 2025. “Kami berharap program ini berjalan lancar dan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat yang kami bantu,” tuturnya.

Melibatkan 18 lembaga anggota Forum Zakat (FOZ) Sumut, kerjasama ini memperkuat komitmen untuk memberikan manfaat yang lebih luas, sekaligus menjadikan kolaborasi sebagai kunci dalam menciptakan kesejahteraan sosial bagi mustahik di Sumatera Utara.