Kolaborasi Lintas Sektor untuk Mencapai Target Wakaf Nasional
![kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan organisasi masyarakat dalam menyusun peta jalan wakaf nasional menjadi topik utama dalam Focus Group Discussion (FGD)](https://infofilantropi.com/wp-content/uploads/2024/06/29JuniIF-bwiwakafnasional.webp)
kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan organisasi masyarakat dalam menyusun peta jalan wakaf nasional menjadi topik utama dalam Focus Group Discussion (FGD)
INFOFILANTROPI.COM, Pentingnya kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan organisasi masyarakat dalam menyusun peta jalan wakaf nasional menjadi topik utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Kementerian Keuangan dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). FGD ini bertujuan mengembangkan rencana aksi untuk implementasi “Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029” guna mencapai target penghimpunan wakaf nasional.
Acara yang diadakan di Jakarta ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Komisioner Badan Wakaf Indonesia, Dr. Sulistyowati, M.Si. Menurut Dr. Sulistyowati, FGD ini adalah langkah penting untuk memperkuat sistem perwakafan nasional.
“FGD Pengembangan Rencana Aksi Implementasi ‘Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029’ merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem perwakafan nasional dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem wakaf,” ujar Dr. Sulistyowati. Ia menambahkan bahwa Gerakan Indonesia Berwakaf (GIB) dengan tagline program BWI mendorong kebangkitan wakaf nasional. “Tagline program BWI ‘Gerakan Indonesia Berwakaf’ menjadi semangat yang kuat dalam mendorong kebangkitan wakaf nasional,” tambahnya.
Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, menekankan pentingnya harmonisasi definisi dan data terkait wakaf. Menurutnya, perbedaan data akibat definisi yang kurang harmonis harus segera diatasi untuk memastikan keakuratan pelaksanaan program.
“Perbedaan data yang terjadi karena definisi yang kurang harmonis harus segera diatasi agar strategi yang ada dapat diturunkan menjadi rencana aksi yang jelas dengan penugasan spesifik dan target waktu terukur,” kata Waryono. Ia juga menyoroti pendekatan “money follow function” dalam implementasi peta jalan wakaf, di mana setiap langkah harus implementatif dan dapat diukur keberhasilannya. “Setiap langkah dalam peta jalan ini harus implementatif dan terukur. Salah satu contohnya adalah literasi wakaf di kalangan mahasiswa yang perlu disesuaikan dengan kondisi mereka,” tambahnya.
FGD ini juga membahas pentingnya segmentasi nasabah prioritas untuk wakif dan perlunya menyasar mereka dalam program literasi wakaf. Waryono menekankan perlunya divisi khusus yang mengelola regulasi dan tata kelola kelembagaan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Ia juga menyebutkan bahwa kedudukan kelembagaan BWI perlu diperkuat melalui revisi undang-undang wakaf yang sedang didiskusikan dengan Komisi VIII DPR.
Diskusi mengenai pengembangan SDM wakaf juga melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pengakuan nomenklatur nazhir dalam ketenagakerjaan dinilai perlu untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi mereka.
FGD ini juga menghasilkan kesepakatan untuk membentuk kelompok kerja per pilar guna mengkoordinasikan implementasi dan monitoring program. Fokusnya adalah pada literasi, regulasi, dan pengembangan SDM, dengan tujuan menjadikan wakaf sebagai pilar penting dalam pertumbuhan dan ketahanan ekonomi negara Setiap kelompok kerja akan mengidentifikasi peran masing-masing, menetapkan pemimpin, dan menentukan target pencapaian hingga tahun 2029.
“Kolaborasi dan komitmen dari semua pihak adalah kunci utama untuk mengakselerasi implementasi Peta Jalan Wakaf Nasional ini. Kami berharap dengan kerja sama yang baik, tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan efektif,” tutup Waryono.
Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), KNEKS, OJK, dan DJPPR Kemenkeu, yang semuanya berkomitmen untuk berkolaborasi demi tercapainya target wakaf nasional. Dok.BWI