LPPOM dan EMOS Inisiasi Sertifikasi Halal untuk 40.000 Apotek di Indonesia
![LPPOM dan EMOS Inisiasi Sertifikasi Halal untuk 40.000 Apotek](https://infofilantropi.com/wp-content/uploads/2024/08/21AgustusIF-LPPPOM-Emos.webp)
Dok. Halalmui.org
INFOFILANTROPI.COM, PT EMOS Global Digital (EMOS) menargetkan sertifikasi halal untuk 40.000 apotek yang menjadi bagian dari jaringannya. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan regulasi pemerintah terkait kewajiban sertifikasi halal yang telah diberlakukan sejak 2019.
Untuk mencapai target tersebut, EMOS berkolaborasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM. Kesepakatan ini diresmikan melalui penandatanganan kerja sama antara President Director PT EMOS, Tjan Gito, dan Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, pada acara peringatan HUT ke-8 Aplikasi EMOS Marketplace yang berlangsung pada 8 Agustus 2024 di Enseval TV, Jakarta. Penandatanganan ini juga didampingi oleh QARA EMOS, Muhammad Khairuman, serta perwakilan Marketing & Networking LPPOM, Andriawan Subekti.
“Kami menyambut baik langkah sertifikasi halal yang diambil EMOS. Dalam beberapa tahun ke depan, seluruh apotek di Indonesia akan diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Ini penting karena apotek masuk dalam kategori layanan jasa dan ritel yang menjual produk obat-obatan dan alat kesehatan,” ungkap Muti.
Pemerintah telah menerapkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) sejak 2014, yang terus berkembang melalui beberapa aturan tambahan. Terbaru, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pemerintah mewajibkan seluruh jasa dan produk yang beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikasi halal.
Dalam hal ini, apotek termasuk dalam kategori jasa ritel, sehingga proses sertifikasi halal meliputi bagaimana apotek menjaga agar produk yang dijual tetap memenuhi standar halal, misalnya dengan memisahkan peralatan untuk meracik obat halal dan non-halal, serta menyediakan tanda khusus untuk produk yang mengandung bahan non-halal seperti babi.
Peraturan khusus terkait obat diatur dalam PP No. 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan. Pasal 2 menyebutkan bahwa obat-obatan, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan ini, di mana obat tradisional dan suplemen diwajibkan bersertifikat halal mulai 2026, diikuti oleh obat bebas pada 2029, serta obat keras pada 2034.
LPPOM mendukung penuh langkah pemerintah dalam memperluas cakupan sertifikasi halal untuk berbagai jenis produk. Lembaga ini terus memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan menghadirkan berbagai program untuk mempermudah proses sertifikasi halal, termasuk fasilitasi sertifikasi halal secara gratis.
Untuk memudahkan akses informasi mengenai produk halal, LPPOM telah menyediakan platform “Cari Produk Halal” yang dapat diakses melalui situs www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI di Google Playstore. Selain itu, LPPOM juga menyediakan layanan Customer Care melalui Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696, serta rutin menyelenggarakan kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) untuk membantu pelaku usaha memahami proses sertifikasi halal lebih lanjut.
Dengan langkah inisiatif ini, EMOS dan LPPOM berkomitmen untuk memperkuat implementasi sertifikasi halal di seluruh apotek, sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan kenyamanan bagi konsumen yang membutuhkan produk halal di Indonesia.