LPPOM Pastikan Kosmetik Aman dan Halal melalui Pengujian Laboratorium Terpadu

LPPOM Pastikan Kosmetik Aman dan Halal melalui Pengujian Laboratorium Terpadu

Dok. halal.org

INFOFILANTROPI.COM, Jakarta – Pemerintah telah memberlakukan aturan wajib sertifikasi halal untuk produk kosmetik yang digunakan oleh masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021. Aturan ini akan berlaku secara penuh mulai 17 Oktober 2026. Dalam rangka mendukung penerapan peraturan ini, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) terus memperkuat peranannya dalam memastikan produk kosmetik tidak hanya aman, tetapi juga sesuai dengan standar halal.

Direktur Utama LPPOM, Ir. Muti Arintawati, M.Si., mengungkapkan hal ini dalam seminar “Beauty Under Control: Mastering Halal, Stability Test, and BPOM Approvals” yang berlangsung pada 28 Agustus 2024 di Bogor. Muti menegaskan pentingnya produk kosmetik yang tidak hanya aman dari segi fisik, tetapi juga secara spiritual, sejalan dengan ketentuan pemerintah terkait regulasi halal dan keamanan produk.

“Kami mendukung penuh regulasi yang mengutamakan keamanan dan kehalalan produk kosmetik. LPPOM berkomitmen memberikan layanan pengujian melalui laboratorium modern kami, yang siap melayani kebutuhan industri kosmetik untuk memenuhi standar halal dan keamanan,” ujar Muti.

Layanan Laboratorium Lengkap untuk Industri Kosmetik

Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM terus meningkatkan kualitas layanan, khususnya melalui Laboratorium LPPOM MUI. Laboratorium ini menyediakan beragam pengujian, mulai dari sertifikasi halal hingga uji keamanan produk yang dibutuhkan oleh industri kosmetik untuk memenuhi regulasi, baik dari sisi kehalalan maupun standar yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Direktur Halal Partnership and Audit Services LPPOM, Dr. Ir. Muslich, M.Si., menjelaskan bahwa sertifikasi halal pada produk kosmetik melibatkan proses audit yang ketat untuk memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan bersumber dari material yang suci dan tidak terkena najis selama proses produksi. Selain itu, sertifikasi ini juga berlaku bagi toko, retailer, dan jasa logistik yang terlibat dalam distribusi produk kosmetik.

“Setiap entitas yang terlibat dalam rantai distribusi kosmetik, mulai dari produsen hingga retailer, wajib mendapatkan sertifikat halal. Hal ini juga mencakup jasa penyimpanan dan pengiriman,” ujar Muslich.

Keamanan Kosmetik: Standar yang Harus Dipenuhi

Dalam acara yang sama, Ideasanti, S.Si., Apt., pengawas farmasi dari BPOM RI, menekankan pentingnya kosmetik untuk memenuhi standar keamanan yang ketat, termasuk pengendalian terhadap cemaran mikroba, logam berat, dan bahan kimia berbahaya. Sesuai dengan Peraturan Badan POM No. 12 Tahun 2019 tentang Cemaran Dalam Kosmetik, setiap pelaku usaha wajib memastikan bahwa produk kosmetik mereka bebas dari cemaran yang tidak diinginkan.

“Data pendukung untuk klaim keamanan dan kemanfaatan kosmetik harus dilengkapi dengan laporan pengujian yang komprehensif,” ujar Dea, sapaan akrab Ideasanti.

Pengujian Stabilitas Produk untuk Menjamin Kualitas

Tenaga Ahli Pendamping Sertifikasi CPKB dari Kemenperin, Apt. Anita Hidayati, S.Si., turut menyampaikan pentingnya uji stabilitas produk kosmetik. Uji ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk tetap stabil secara fisik, kimia, dan mikrobiologi selama masa penyimpanan dan penggunaan.

“Pengujian stabilitas bertujuan untuk menentukan masa kedaluwarsa, kondisi penyimpanan yang tepat, dan memastikan kualitas serta estetika produk tetap terjaga,” jelas Anita.

Pengujian ini mencakup berbagai aspek seperti integritas fisik dan kimia, uji mikrobiologi, serta uji kestabilan kemasan untuk menilai dampak material kemasan terhadap produk tersebut.

Laboratorium Halal Terpadu dengan Akreditasi Nasional

Laboratorium LPPOM MUI telah mendapatkan akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), menunjukkan komitmen lembaga ini dalam memberikan layanan pengujian yang profesional dan terpercaya. Laboratorium ini menjadi pionir dalam pengujian halal dan vegan di Indonesia, menawarkan beragam layanan pengujian seperti pengujian cemaran dietilen glikol, propilen glikol, dan etilen oksida.

Dengan platform e-halallab.com, pelaku usaha dapat mengakses informasi lengkap tentang layanan pengujian halal dan keamanan produk. LPPOM juga menyediakan platform edukasi di website www.halalmui.org, yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengecek produk yang sudah tersertifikasi halal.

LPPOM berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya produk halal dan aman, baik melalui edukasi kepada pelaku usaha maupun masyarakat luas, termasuk pelajar dan mahasiswa. Komitmen ini diharapkan mampu mewujudkan industri kosmetik yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan prinsip halal di Indonesia.