LPPOM Sosialisasikan Aturan Sertifikasi Halal Indonesia kepada Pelaku Usaha di Saigon
INFOFILANTROPI.COM, SAIGON, VIETNAM – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) memperkenalkan regulasi sertifikasi halal Indonesia kepada pelaku usaha makanan dan minuman di Saigon, Vietnam. Sosialisasi ini bertujuan sebagai langkah awal bagi para pelaku bisnis yang berencana memasukkan produk mereka ke pasar Indonesia, sesuai dengan regulasi yang diterapkan di Indonesia.
Indonesia menerapkan kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk yang beredar di dalam negeri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Menurut aturan ini, semua produk yang dijual di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, kecuali produk yang secara tegas diharamkan.
Sesuai dengan tahapan pertama regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) yang berakhir pada 17 Oktober 2024, tiga kategori produk harus sudah bersertifikasi halal. Kategori tersebut mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku serta bahan tambahan pangan, dan produk hasil sembelihan beserta jasa penyembelihan.
Dalam seminar bertema “Update of Indonesia Halal Regulation: Halal Mandatory Compliance for Overseas Products” yang berlangsung di Saigon Exhibition & Convention Centre (SECC) pada 9 Oktober 2024, Halal Partnership and Audit Services Director LPPOM, Dr. Ir. Muslich, M.Si., memaparkan prosedur serta syarat-syarat utama dalam memperoleh sertifikasi halal bagi produk impor yang akan masuk ke Indonesia. Acara ini merupakan kolaborasi antara LPPOM dan Informa Markets.
Muslich menjelaskan bahwa dalam proses sertifikasi halal, penting untuk memastikan bahan baku, bahan pendukung, dan komponen lainnya berasal dari sumber halal yang sesuai dengan syariat Islam. Seluruh proses produksi pun harus bebas dari najis dan mengikuti pedoman kehalalan yang ketat selama tahapan produksi, yang dibuktikan melalui audit.
“Kehalalan bahan-bahan ini dapat dibuktikan melalui berbagai dokumen, seperti sertifikat halal dari lembaga yang diakui atau melalui spesifikasi bahan serta alur proses produksi,” ujar Muslich.
Saat ini, regulasi sertifikasi halal di Indonesia berada di bawah wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sementara keputusan mengenai fatwa halal berada di tangan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI). Proses penetapan fatwa ini bergantung pada laporan audit yang disusun oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), termasuk LPPOM. Setelah produk dinyatakan memenuhi ketentuan halal, BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan Ketetapan Halal (KH) yang diputuskan oleh MUI.
Di pameran Food Ingredient (FI) Vietnam 2024, yang dikenal sebagai platform internasional untuk inovasi industri makanan dan minuman, LPPOM mendapatkan antusiasme yang tinggi dari para peserta. Mereka aktif dalam sesi tanya jawab dan konsultasi mengenai sertifikasi halal, terutama untuk produk makanan dan minuman.
LPPOM terus mendukung pemerintah dalam mewujudkan kewajiban halal pada seluruh kategori produk. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari edukasi bagi pelaku usaha hingga inisiatif untuk mempercepat proses sertifikasi, termasuk pemberian sertifikasi halal gratis. Selain itu, LPPOM juga menyediakan platform edukasi melalui situs web www.halalmui.org, yang dapat diakses oleh masyarakat dan pelaku usaha untuk informasi tentang produk bersertifikat halal dan wawasan mengenai pentingnya halal.
Dengan langkah-langkah strategis ini, LPPOM berkomitmen mendukung terciptanya kesadaran halal di berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha, pelajar, hingga masyarakat umum, agar Indonesia dapat semakin memperkuat posisinya sebagai pusat halal global