LPPOM Tanggapi Viralnya Produk Halal dengan Nama “Wine” dan “Beer”

LPPOM Tanggapi Viralnya Produk Halal dengan Nama "Wine" dan "Beer"

Dok. Halalmui

INFOFILANTROPI.COM, LPPOM, Baru-baru ini, dunia maya dihebohkan oleh sejumlah produk makanan dan minuman dengan nama-nama unik seperti “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang justru telah mengantongi sertifikat halal. Ramainya perbincangan ini memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat terkait penamaan produk yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang ada. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 tahun 2020 dengan tegas mengatur tentang penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang bisa disertifikasi halal.

Menanggapi isu yang berkembang, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 1 Oktober 2024 mengeluarkan klarifikasi resmi untuk menenangkan kekhawatiran publik. Mereka menegaskan dua hal utama terkait permasalahan ini.

Penamaan Tak Terkait Kehalalan Produk

Pertama, BPJPH menjelaskan bahwa masalah ini lebih pada penamaan produk, bukan kehalalan isinya. Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir, karena produk yang telah bersertifikat halal telah melalui pemeriksaan ketat dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan disetujui oleh Komisi Fatwa MUI. Dengan demikian, meskipun ada produk dengan nama yang terdengar tidak lazim, kehalalannya tetap terjamin.

Penelusuran Data Produk “Wine” dan “Beer”

Kedua, BPJPH membeberkan hasil pemeriksaan terhadap 32 produk yang menggunakan kata kunci “wine” dan “beer”. Semua produk tersebut telah melalui proses verifikasi oleh LPPOM MUI. Dalam hasil penelusuran LPPOM, terdapat beberapa poin penting:

  1. Produk dengan Nama “Wine”
    LPPOM menemukan 25 produk kosmetik yang menggunakan nama “wine”. Namun, kata tersebut mengacu pada warna, bukan rasa atau aroma yang mengindikasikan minuman khamr. Komisi Fatwa MUI pun mengizinkan penggunaan nama “wine” dalam konteks ini.
  2. Produk dengan Nama “Bir”
    Produk yang menggunakan nama “bir” merujuk pada minuman tradisional seperti bir pletok, yang sudah lama dikenal sebagai minuman non-khamr. Hal ini telah diklarifikasi dan diperbolehkan oleh Komisi Fatwa MUI.
  3. Tiga Produk dengan Nama “Beer”
    LPPOM melakukan penelusuran mendalam terkait tiga produk yang menggunakan kata “beer”, yaitu:

    • Beer Strudel: Nama asli produk ini adalah “Beef Strudel”, namun terjadi kesalahan penamaan di database. Perubahan nama telah diajukan untuk koreksi.
    • Beer Stroganoff: Sama seperti kasus sebelumnya, nama yang benar adalah “Beef Stroganoff” dan perubahan sudah diajukan.
    • Ginger Beer: Setelah penelusuran lebih lanjut, produk ini tidak mengandung bahan haram dan tidak berasosiasi dengan minuman beralkohol. Produsen pun telah mengajukan perubahan nama menjadi “Fresh Ginger Breeze”.

Tidak Ada Sertifikasi untuk Produk “Tuyul” dan “Tuak”

LPPOM menegaskan bahwa produk dengan nama “tuyul” dan “tuak” tidak pernah lolos dalam proses sertifikasi halal. Hal ini untuk menjawab kabar simpang siur yang beredar di masyarakat.

Sebagai penutup, LPPOM memastikan akan terus meningkatkan kualitas layanan dan transparansi dalam proses sertifikasi halal. Mereka juga mengajak semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan tetap berpegang pada fakta yang valid. Saran dan kritik dari masyarakat sangat diterima untuk meningkatkan kualitas pelayanan sertifikasi halal di masa depan.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan isu yang berkembang dapat diredam, dan masyarakat kembali percaya bahwa produk bersertifikat halal tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.