LPPOM Ungkap Regulasi Halal untuk Pengusaha Singapura

LPPOM Ungkap Regulasi Halal untuk Pengusaha Singapura

Dok. halalmui.org

INFOFILANTROPI.COM, Kantor Atase Perdagangan RI di Singapura, bersama dengan KBRI Singapura, Indonesia Investment Promotion Center (IIPC), dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), menyelenggarakan Indonesia Update edisi ketiga tahun ini. Acara tersebut dilaksanakan di KBRI Singapura, bekerja sama dengan Singapore Manufacturing Federation (SMF), dan bertemakan “Decoding Indonesia’s Packaging and F&B Market Potential and Regulations.”

Acara ini memberikan informasi mendalam mengenai perkembangan pasar, regulasi, tren industri, serta potensi dan tantangan yang dihadapi industri halal, kemasan (packaging), dan makanan-minuman (mamin) di Indonesia. Dalam sambutannya, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LB&BP) Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo, menekankan bahwa potensi industri mamin di Indonesia sangat besar. Pada tahun 2023, nilai pasar industri ini mencapai USD 852 miliar, meningkat 5,02% dari tahun sebelumnya.

Potensi pasar industri mamin tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di kancah ekspor. Pada tahun 2023, nilai ekspor produk mamin Indonesia mencapai USD 44 miliar, atau lebih dari 18% dari total ekspor nasional. Selain itu, pasar industri halal di Indonesia juga menjadi perhatian dunia, dengan nilai pasar mencapai lebih dari USD 303 miliar, menjadikan Indonesia sebagai negara yang menguasai 17,8% pasar halal global.

“Kerja sama antara Indonesia dan Singapura perlu diperkuat untuk mendorong pertumbuhan sektor mamin dan industri halal yang berkelanjutan,” ujar Suryo.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, memberikan pemaparan komprehensif mengenai kebijakan dan regulasi terbaru terkait produk halal di Indonesia. Muti menjelaskan bahwa sertifikasi halal kini menjadi keharusan bagi semua produk yang beredar di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang berlaku sejak 17 Oktober 2019. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama berperan sebagai penyelenggara dan pengawas implementasi JPH.

Muti menekankan pentingnya bagi pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang makanan dan minuman, untuk segera mendapatkan sertifikasi halal. Tenggat waktu terdekat adalah 17 Oktober 2024, di mana semua produk dan bahan yang digunakan, termasuk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan jasa penyembelihan, harus bersertifikasi halal. “Kami siap membantu pelaku usaha dalam proses ini,” ujarnya.

LPPOM telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung implementasi wajib halal ini, mulai dari edukasi hingga program yang memudahkan pelaku usaha dalam proses sertifikasi, termasuk fasilitasi sertifikasi halal gratis. LPPOM juga menyediakan platform “Cari Produk Halal” yang dapat diakses melalui website atau aplikasi Halal MUI, untuk memudahkan konsumen dan pelaku usaha mencari referensi produk halal.

LPPOM juga membuka layanan diskusi dan konsultasi bagi pelaku usaha melalui Customer Care di Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, pelaku usaha dapat mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diadakan setiap minggu untuk mempelajari alur dan proses sertifikasi.

LPPOM juga memiliki laboratorium terakreditasi KAN dengan sertifikasi ISO/IEC 17025:2017 untuk pengujian halal dan vegan, termasuk layanan pengujian kulit untuk barang konsumsi. Dengan fasilitas ini, pelaku usaha tidak perlu ragu lagi untuk menguji kehalalan produk mereka di Laboratorium LPPOM MUI.

Indonesia Update merupakan bagian dari berbagai inisiatif baru KBRI Singapura yang bertujuan memberikan informasi terkini dan komprehensif kepada pelaku bisnis di Singapura tentang pasar dan regulasi di Indonesia. Acara ini juga dihadiri oleh CEO SMF, Dennis Mark, Kepala IIPC Singapura, Andira Buchara, Chief Business Officer Kontrak Hukum, Rica Kartika Handayani, serta lebih dari 45 pelaku usaha dari sektor kemasan dan mamin.