LSP-BWI Gelar Pelatihan Asesor Kompetensi Batch-IV

INFOFILANTROPI.COM, Dalam upaya untuk menghasilkan asesor yang kompeten dan mampu melaksanakan penilaian kompetensi secara objektif, valid, serta sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), LSP-BWI (Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Wakaf Indonesia) kembali menggelar Pelatihan Asesor Kompetensi Batch-IV. Pelatihan ini diselenggarakan pada 12 hingga 16 Mei 2025 dan diikuti oleh 14 peserta yang berasal dari anggota BWI, praktisi wakaf, serta akademisi.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Master Asesor BNSP, yaitu Nes Yandri Kahar dan Tini Agustini Koesmawati, serta dilakukan evaluasi oleh Master Asesor Senggono dan Aiyub yang ditunjuk langsung oleh BNSP.
Tatang Astarudin, Ketua LSP-BWI, menyatakan bahwa saat ini LSP-BWI memiliki sekitar 120 asesor kompetensi. Meskipun demikian, jumlah ini masih sangat terbatas untuk memenuhi kebutuhan penilaian kompetensi di sektor wakaf. Di Indonesia sendiri, terdapat lebih dari 425 ribu nazir wakaf tanah dan sekitar 448 nazir wakaf uang.
“BWI dan LSP-BWI terus berupaya untuk mempercepat peningkatan kualitas dan kinerja sumber daya manusia serta lembaga wakaf. Salah satu langkah penting dalam proses ini adalah sertifikasi nazir, yang tentunya membutuhkan peran asesor yang kompeten,” ungkap Tatang.
Tatang juga menekankan pentingnya peran asesor dalam memastikan validitas penilaian kompetensi melalui MKVA (Material Komponen Validasi Asesor). Tugas asesor tidak hanya untuk menilai, tetapi juga untuk mengevaluasi materi ujian kompetensi, memastikan bahwa materi tersebut relevan, komprehensif, dan dapat diterapkan. “Dengan rutin melaksanakan MKVA, LSP-BWI dapat memastikan bahwa materi ujian kompetensi yang digunakan selalu relevan, valid, dan sesuai dengan standar yang berlaku, serta mengikuti dinamika dan kebutuhan sektor wakaf,” tambahnya.
Melalui pelatihan ini, LSP-BWI berharap dapat mencetak lebih banyak asesor kompetensi yang handal untuk mendukung peningkatan kualitas sektor wakaf di Indonesia, serta memperkuat keberlanjutan dan profesionalisme lembaga wakaf dalam memberikan manfaat kepada masyarakat.