Mempercepat Sertifikasi Halal UMKM: Kolaborasi Stakeholder untuk Terobosan Baru
![Mempercepat Sertifikasi Halal UMKM: Kolaborasi Stakeholder untuk Terobosan Baru](https://infofilantropi.com/wp-content/uploads/2024/06/14JuniIF-jakreatifesUMKM-1024x771.webp)
Mempercepat Sertifikasi Halal UMKM: Kolaborasi Stakeholder untuk Terobosan Baru
INFOFILANTROPI.COM, JAKARTA – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi DKI Jakarta kembali mengadakan Talkshow Ekonomi Syariah dalam rangkaian Jakarta Kreatif Festival (JKF) pada 7 Juni 2024 di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Dengan tema “Inovasi Jakarta Menuju Kota Global”, acara ini menghadirkan LPPOM yang berfokus pada percepatan sertifikasi halal untuk produk UMKM.
Pada tahun 2023, Indonesia berhasil mencapai posisi tiga besar dalam The Global Islamic Economy Indicator menurut laporan State of The Global Islamic Economy (SGIE) 2023, setelah Malaysia dan Uni Emirat Arab. Laporan tersebut menilai berbagai indikator, termasuk keuangan syariah, makanan halal, pariwisata, media, fesyen, serta farmasi dan kosmetik.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Dr. H. Muhammad Aqil Irham M.Si, menyebutkan bahwa Indonesia berada di peringkat kedua untuk indikator makanan halal. Hal ini didukung oleh mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, yang memudahkan pengembangan industri makanan dan minuman.
“Walaupun Indonesia menempati peringkat kedua, masih banyak pelaku usaha di sektor makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikasi halal,” ungkap Aqil.
Pemerintah melalui BPJPH telah menetapkan target 10 juta sertifikasi halal pada tahun 2024. Namun, hingga April 2024, baru sekitar 4,3 juta produk yang tersertifikasi halal. Ketidakmerataan literasi ekonomi syariah dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang halal lifestyle menjadi penyebab utama belum tercapainya target tersebut. Banyak yang masih menganggap prosedur sertifikasi halal sebagai sesuatu yang kompleks dan memakan waktu lama.
Padahal, sertifikasi halal memberikan banyak manfaat, seperti memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi dan meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan global. Produk bersertifikasi halal memiliki nilai tambah khususnya di pasar negara-negara mayoritas Muslim.
Dr. Ir. Muslich, M.Si, Halal Partnership and Audit Services Director LPPOM, menegaskan bahwa sertifikasi halal memastikan produk suci, bebas dari najis, dan sesuai syariat Islam. Selain itu, regulasi mengharuskan aktivitas logistik dan penjualan oleh retailer juga tersertifikasi halal untuk menjaga kehalalan produk hingga sampai ke konsumen.
“Menurut Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021, Pasal 140, penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan akan selesai pada 17 Oktober 2024. Namun, pemerintah memutuskan pengunduran wajib halal untuk produk makanan dan minuman skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dari 2024 menjadi 2026,” jelas Muslich.
Untuk mendukung sertifikasi halal bagi UMKM, LPPOM secara rutin mengadakan program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk Festival Syawal. Program ini meliputi bimbingan teknis, webinar, dan fasilitasi sertifikasi halal gratis. Tahun ini, LPPOM telah memfasilitasi sertifikasi halal untuk 125 UMKM di seluruh Indonesia, dengan 85 di antaranya berada di 5 Destinasi Super Prioritas (DSP), yaitu Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang.
Dwi Andayani, SE, M.Si, Kepala Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Istiqlal Halal Center, menyatakan bahwa terobosan dalam akselerasi sertifikasi halal meliputi kemudahan akses informasi dan proses pendaftaran sertifikasi halal yang lebih mudah. “Sertifikat halal memberikan pengakuan legal bagi UMKM bahwa produk mereka halal. Ini tidak hanya memberikan kepastian kepada konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing di pasar domestik dan global,” katanya.
LPPOM terbuka bagi UMKM yang ingin melakukan sertifikasi halal, didukung dengan kantor perwakilan di 34 provinsi. Untuk mendalami proses dan alur sertifikasi halal, pelaku usaha dapat mengikuti kelas pengenalan sertifikasi halal (PSH) bersama LPPOM. Daftarkan perusahaan Anda segera melalui tautan berikut halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal.