Menggerakkan Indonesia Berwakaf : Menyadarkan Potensi dan Membangun Kesejahteraan Bersama
![Menggerakkan Indonesia Berwakaf : Menyadarkan Potensi dan Membangun Kesejahteraan Bersama](https://infofilantropi.com/wp-content/uploads/2024/06/17JuniIF-bwiwakaf.jpeg)
Menggerakkan Indonesia Berwakaf : Menyadarkan Potensi dan Membangun Kesejahteraan Bersama
INFOFILANTROPI.COM, Wakaf, sebagai salah satu institusi sosial dalam Islam yang dikenal sebagai maaliyyah ijtima’iyyah, memiliki potensi strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa wakaf atau berwakaf di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Data dari Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama RI mencatat adanya 440.512 titik lokasi tanah wakaf dengan luas mencapai 57.763 hektar. Selain itu, potensi wakaf uang di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 180 triliun rupiah per tahun.
Wakaf dapat diibaratkan seperti “raksasa tidur” yang memiliki potensi luar biasa jika dikelola dengan baik dan profesional. Dalam perspektif ekonomi, wakaf adalah modal besar yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan abadi karena adanya jaminan yuridis dan teologis yang menjaga aset wakaf tetap produktif dan melarang mengubahnya menjadi barang konsumtif.
Untuk membangkitkan potensi besar ini, diperlukan gerakan kolektif yang masif untuk meningkatkan literasi dan kesadaran berwakaf di seluruh penjuru negeri. Pendekatan parsial-sektoral jangka pendek yang bersifat seremonial tidak cukup untuk menggali potensi besar perwakafan nasional. Diperlukan gerakan kolektif yang permanen dan melibatkan semua komponen bangsa.
Inklusivitas Wakaf
Meskipun istilah dan konsep wakaf berasal dari Islam, keberadaan dan keterlibatan penganut agama lain dalam wakaf memiliki dasar yuridis dan teologis yang kuat. Tujuan dan fungsi wakaf menurut Pasal 5 UU Nomor 41 Tahun 2004 adalah untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum, yang tidak terbatas hanya bagi umat Islam.
Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama mengenai kebolehan umat agama lain untuk menerima manfaat wakaf. Bahkan, ada sejarah dan praktik di mana hasil pengelolaan aset wakaf dialokasikan untuk makanan burung, kucing, dan anjing. Contohnya adalah aset wakaf Pasar Kozahan di Kota Bursa, Turki.
Nazhir, pihak yang menerima dan mengelola wakaf, memang harus beragama Islam. Namun, dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dapat bekerjasama dengan pihak lain, termasuk non-muslim, asalkan kerjasama dilakukan secara jujur, saling menguntungkan, dan tidak melanggar syariat Islam.
Wakaf sebagai Energi Kolektif
Wakaf tidak hanya terkait dengan dimensi fisik-material, tetapi juga dengan aspek moral dan sosial. Gerakan Indonesia Berwakaf adalah upaya cerdas untuk mewujudkan kebaikan bersama melalui penyediaan public goods yang dijaga dan dimanfaatkan bersama. Hal ini akan memperkuat energi kolektif bangsa dan menumbuhkan rasa kebersamaan dan gotong royong di antara warga.
Prasyarat Gerakan Sosial
Menurut Stolley (2005), efektivitas sebuah gerakan sosial memerlukan isu atau ide yang jelas, jaringan komunikasi untuk menyebarkan ide tersebut, pemimpin yang menggerakkan, dan upaya mengorganisasi kelompok-kelompok yang tertarik. “Gerakan Indonesia Berwakaf” didasari oleh fakta bahwa aset dan potensi wakaf sangat besar. Potensi wakaf tunai mencapai 180 triliun rupiah per tahun, dan Indonesia dikenal sebagai negara paling dermawan di dunia berdasarkan World Giving Index 2023.
Pengintegrasian Ekosistem Perwakafan
Gerakan ini harus didukung dengan teknologi terkini dan memanfaatkan berbagai kanal dan media informasi yang diminati oleh masyarakat global. Transformasi digital dan pengintegrasian ekosistem perwakafan nasional adalah sebuah keniscayaan.
Ekosistem wakaf nasional melibatkan berbagai elemen masyarakat dan kelembagaan, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Bank Indonesia, KNEKS, BUMN, organisasi keagamaan, LSM, lembaga pendidikan, perbankan, dunia usaha, hingga komunitas Nazhir.
Peran BWI dalam Gerakan Wakaf
BWI harus mampu berkolaborasi dengan otoritas kunci dari unsur pemerintahan dalam pengarusutamaan wakaf dan peran strategis wakaf dalam pembangunan. Selain itu, BWI harus membangun kepercayaan dari masyarakat dan stakeholders kunci perwakafan, serta menangani sentimen negatif dan persepsi publik yang berpotensi mengganggu reputasi perwakafan.
Dengan upaya yang terstruktur dan kolaboratif, “Gerakan Indonesia Berwakaf” dapat menjadi solusi potensial untuk meningkatkan kesejahteraan bersama melalui optimalisasi potensi wakaf yang besar. Hal ini tidak hanya mengumpulkan uang dan harta benda wakaf, tetapi juga merupakan gerakan revolusi mental untuk memperkuat kepekaan, kepedulian, solidaritas kebangsaan, dan kemanusiaan. Kutipan dari Penulis: Tatang Astarudin, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia dan Dosen UIN Sunan Gunung Djati bandung (bwi.go.id)