Nazir Diajak Kelola Wakaf dengan Fikih Progresif: Langkah Baru Optimalkan Potensi
INFOFILANTROPI.COM, Siak – Kementerian Agama (Kemenag) mengajak para nazir wakaf untuk mengadopsi pendekatan fikih progresif dalam pengelolaan aset wakaf. Pendekatan ini dinilai penting untuk memaksimalkan manfaat wakaf bagi masyarakat sekaligus menjawab tantangan era modern.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa fikih progresif memungkinkan pengelolaan wakaf menjadi lebih produktif tanpa melanggar prinsip-prinsip syariat Islam. “Dengan pemikiran ini, nazir dapat menghadirkan inovasi dan memanfaatkan teknologi, sekaligus menjaga nilai-nilai Islam,” ujar Waryono saat membuka Pelatihan Nazir Inkubasi Wakaf Produktif di Siak, Senin (2/12/2024).
Menurut Waryono, potensi wakaf di Indonesia sangat besar, tetapi belum dikelola secara optimal. Di Kabupaten Siak, misalnya, terdapat 189,15 hektare tanah wakaf, tetapi sebagian besar masih dikelola secara tradisional. Untuk itu, pendekatan fikih progresif diharapkan mendorong nazir agar lebih fleksibel dalam mengembangkan model bisnis modern yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Kita perlu keluar dari pola lama. Nazir tidak hanya bertugas menjaga aset, tetapi juga menjadi penggerak perubahan dengan menciptakan manfaat ekonomi dan sosial yang nyata,” tambahnya.
Dalam pelatihan tersebut, nazir diberikan pemahaman menyeluruh tentang pengelolaan wakaf, mulai dari aspek hukum hingga keterampilan manajemen dan pengembangan jejaring. Harapannya, para nazir di Siak mampu memanfaatkan aset wakaf secara produktif sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Waryono juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan dari wakif (pemberi wakaf). “Nazir harus bisa menunjukkan hasil nyata dari pengelolaan wakaf agar masyarakat semakin percaya dan tergerak untuk berwakaf,” tutupnya.
Melalui program pelatihan ini, Kemenag berharap dapat menciptakan ekosistem wakaf yang lebih modern, inovatif, dan berdaya guna tinggi.