Peluncuran Sukuk Wakaf Ritel SWR005: Investasi Aman untuk Program Sosial, Ini Cara Membelinya
![Peluncuran Sukuk Wakaf Ritel SWR005](https://infofilantropi.com/wp-content/uploads/2024/08/14AgustusIF-SukukSWR005.jpg)
Dok. BWI.go.id
INFOFILANTROPI.COM, Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, telah resmi membuka masa penawaran Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005 yang ditujukan bagi wakif individu dan institusi. Penawaran ini berlangsung selama dua bulan, mulai dari 9 Agustus hingga 9 Oktober 2024, dengan tanggal penerbitan atau setelmen pada 16 Oktober 2024. Sukuk ini menawarkan kupon atau tingkat imbalan sebesar 6,50 persen floating with floor, yang akan digunakan untuk mendukung program sosial masyarakat.
Pembayaran imbalan akan dilakukan setiap tanggal 10 per bulan, dengan pembayaran pertama pada 10 Desember 2024, yang termasuk dalam kategori long coupon. Penyaluran imbalan tersebut akan diurus oleh Nazhir, yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), yang berperan sebagai regulator dan pengawas. Nazhir juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan para wakif (pembeli CWLS) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana imbalan.
SWR005 memiliki jangka waktu dua tahun dan akan jatuh tempo pada 10 Oktober 2026. Penerbitan ini didasarkan pada akad wakalah, tanpa warkat, dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder (non-tradable). DJPPR menyatakan bahwa penerbitan SWR005 merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang, serta mendorong investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.
Penerbitan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005 ini telah sesuai dengan prinsip syariah, sebagaimana dinyatakan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dengan sukuk ini, Pemerintah berupaya memfasilitasi para pewakaf uang, baik yang bersifat temporer maupun permanen, untuk menempatkan dana wakaf mereka dalam instrumen yang aman dan produktif.
Bagi Anda yang tertarik untuk membeli Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005, proses pemesanan dapat dilakukan secara online melalui empat tahap: (i) registrasi melalui sistem elektronik Midis, (ii) pemesanan melalui sistem yang sama, (iii) pembayaran melalui bank persepsi dengan berbagai saluran pembayaran, dan (iv) penerimaan bukti konfirmasi kepemilikan CWLS Ritel.
Untuk pemesanan secara offline, Anda dapat mengunjungi kantor Midis, mengisi formulir akta ikrar wakaf dan pemesanan, menyetorkan dana, dan kemudian menerima sertifikat wakaf uang. Pemerintah telah menunjuk enam Mitra Distribusi (Midis) untuk memfasilitasi pembelian ini, yaitu PT Bank Syariah Indonesia, PT Bank Muamalat Indonesia, PT Bank Mega Syariah, PT Bank KB Bukopin Syariah, PT Bank CIMB Niaga Syariah, dan PT Bank Permata Syariah.