Pemerintah Arab Saudi Tutup Akses Umroh Jelang Musim Haji 2025

Seorang muslimah sedang melaksanakan umroh ( ilustrasi foto: freepik)
INFOFILANTROPI.COM, RIYADH – – Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan kebijakan penutupan akses umroh menjelang musim haji 1446 Hijriah. Berdasarkan ketetapan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, hari terakhir bagi jamaah pemegang visa umroh untuk memasuki Arab Saudi adalah 13 April 2025, bertepatan dengan hari ini. Para jamaah umroh diharuskan meninggalkan Arab Saudi paling lambat pada 29 April 2025.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari persiapan ibadah haji dan upaya untuk memastikan keamanan para jamaah haji. Mulai 29 April hingga 10 Juni 2025, pemerintah Arab Saudi akan menangguhkan seluruh penerbitan izin umroh melalui aplikasi Nusuk. Penangguhan ini berlaku bagi warga Saudi sendiri, warga negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), dan pemegang visa jenis lainnya.
Kota Makkah juga akan ditutup bagi semua orang yang tidak memiliki visa haji mulai 29 April 2025 hingga musim haji selesai. Mereka tidak diperbolehkan masuk atau menetap di Makkah selama periode tersebut. Bahkan bagi warga Saudi sendiri, pembatasan masuk ke Makkah akan mulai diberlakukan lebih awal, yakni sejak 23 April 2025, di mana akses hanya diberikan kepada pemegang izin khusus yang dikeluarkan oleh otoritas setempat.
Pengecualian terhadap pembatasan masuk ke Makkah diberikan kepada:
- Jamaah pemegang visa haji
- Warga pemegang izin kerja di Makkah
- Pemilik kartu identitas yang diterbitkan di kota Makkah
Izin masuk ke Makkah pada musim haji 2025 akan dikeluarkan secara elektronik. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menekankan pentingnya mematuhi kebijakan ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan jamaah haji tahun ini.
Dampak bagi Jamaah Indonesia
Bagi umat Muslim Indonesia, penutupan akses umroh menjelang musim haji ini memiliki dampak signifikan. Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, setiap tahun mengirimkan ribuan jamaah baik untuk umroh maupun haji. Penutupan akses ini mengharuskan calon jamaah umroh untuk menyesuaikan jadwal keberangkatan mereka, dan bagi yang telah berada di Arab Saudi untuk segera merencanakan kepulangan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Hingga berita ini dirilis Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kebijakan Arab Saudi ini, namun diharapkan akan segera memberikan panduan bagi jamaah umroh asal Indonesia yang terdampak. Para penyelenggara perjalanan umroh (PPIU) diharapkan juga untuk memberikan informasi yang jelas kepada para calon jamaah mengenai batas waktu dan prosedur yang perlu diikuti.