Pengawasan Baznas: Kemenag Persiapkan Auditor untuk Audit Syariah Pengelolaan Zakat

Pengawasan Baznas: Kemenag Persiapkan Auditor untuk Audit Syariah Pengelolaan Zakat

Pengawasan Baznas: Kemenag Persiapkan Auditor untuk Audit Syariah Pengelolaan Zakat

INFOFILANTROPI.COM, Jakarta –  Menjelang pengawasan pengelolaan zakat di 10 BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota, Inspektorat Wilayah III mengadakan FGD daring. Inspektur Wilayah III, Aceng Abdul Aziz, menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan standar Audit Syariah bagi pengelola zakat.

“Audit Syariah tahun 2024 akan menjadi dasar penilaian dalam program audit kepatuhan untuk mempertahankan IACM (Internal Audit Capability Model) level 3 Itjen Kemenag dan menuju level 4. Oleh karena itu, perangkat Audit Syariah yang ada perlu ditambah untuk melengkapi bukti penilaian tersebut,” ujar Aceng Abdul Aziz saat membuka FGD daring di Jakarta, Jumat (8/6/2024).

Menurut Aceng, Auditor Syariah harus memastikan bahwa pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) sesuai dengan tujuan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yakni untuk kesejahteraan masyarakat dan sebagai instrumen penanggulangan kemiskinan di Indonesia.

“Auditor Syariah harus menjalankan seluruh standar audit mulai dari perencanaan hingga pelaporan untuk membuktikan bahwa Audit Syariah dapat berkontribusi dalam meningkatkan level IACM Itjen menjadi level 4,” tambahnya.

Aceng menekankan pentingnya para auditor syariah mendapatkan pemahaman dan bekal yang memadai agar dapat melaksanakan pengawasan dan audit syariah secara efektif dan efisien, sehingga pengelolaan zakat di Indonesia di bawah Baznas dapat berjalan sesuai standar yang ditetapkan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Dalam diskusi ini, para auditor syariah juga mengusulkan agar pedoman pelaksanaan Audit Syariah pada pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya mengakomodir rencana pelaksanaan audit syariah secara elektronik atau E-Audit Syariah.