Perbedaan antara Penyelia Halal dan Auditor Halal Internal
![Perbedaan antara Penyelia Halal dan Auditor Halal Internal](https://infofilantropi.com/wp-content/uploads/2024/07/25JuliIf-Perbedaan-Penyelia-Halal-dan-Auditor-Internal-121.webp)
Perbedaan antara Penyelia Halal dan Auditor Halal Internal
INFOFILANTROPI.COM, Dalam sertifikasi halal, kita sering mendengar istilah “penyelia halal” yang bertugas memastikan kehalalan produk di perusahaan. Sebelum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diberlakukan, istilah “Auditor Halal Internal” (AHI) juga dikenal, diperkenalkan oleh LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Pertanyaannya, apa sebenarnya peran penyelia halal, dan bagaimana bedanya dengan auditor halal internal yang dulu diperkenalkan oleh LPPOM MUI?
Penyelia Halal bertanggung jawab terhadap proses kehalalan produk di perusahaan, sesuai dengan Pasal 1 UU Nomor 33 Tahun 2014. Tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU Nomor 33 Tahun 2014, meliputi:
- Mengawasi proses produksi halal di perusahaan.
- Menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
- Mengoordinasikan proses produksi halal.
- Mendampingi auditor halal LPH saat pemeriksaan.
Apakah penyelia halal sama dengan Auditor Halal Internal (AHI) yang dulu diperkenalkan oleh LPPOM MUI? Ya, benar. Dalam Halal Assurance System (HAS) 23000, istilah AHI dan Koordinator Auditor Halal Internal (KAHI) dikenal, yang kini menjadi penyelia halal.
Tugas dan tanggung jawab penyelia halal secara lebih rinci diatur dalam Pasal 51 Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal:
- Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Jaminan Produk Halal.
- Menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal.
- Menyusun rencana proses produksi halal.
- Menerapkan manajemen risiko pengendalian proses produksi halal.
- Mengusulkan penggantian bahan.
- Mengusulkan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan proses produksi halal.
- Membuat laporan pengawasan proses produksi halal.
- Melakukan kaji ulang pelaksanaan proses produksi halal.
- Menyiapkan bahan dan sampel pemeriksaan untuk auditor halal.
- Menunjukkan bukti dan memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan oleh auditor halal.
Dengan peran dan tanggung jawab yang signifikan, penyelia halal harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Pasal 53 PP Nomor 39 Tahun 2021, termasuk beragama Islam dan memahami syariat tentang kehalalan, yang harus dibuktikan dengan sertifikat penyelia halal melalui pelatihan dan/atau sertifikasi kompetensi .