Persiapkan Haji 2025, Kemenag Gelar Mudzakarah Perhajian Indonesia
![Persiapkan Haji 2025, Kemenag Gelar Mudzakarah Perhajian Indonesia](https://infofilantropi.com/wp-content/uploads/2024/11/7NOVIFBU-perhajiankemenag-1024x576.png)
Dok. Kemenag
INFOFILANTROPI.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia memulai persiapan ibadah haji 1446 H/2025 M dengan menggelar acara Mudzakarah Perhajian Indonesia. Forum penting ini akan berlangsung dari tanggal 7 hingga 9 November 2024 di Institut Agama Islam (IAI) Persis Bandung, Jawa Barat. Tujuan dari Mudzakarah adalah untuk membahas berbagai isu krusial yang akan menjadi dasar kebijakan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.
Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Arsad Hidayat, mengungkapkan bahwa acara ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antar organisasi masyarakat Islam (ormas) di Indonesia. Sebelumnya, Mudzakarah Perhajian telah diadakan di beberapa tempat seperti Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyyah Situbondo milik Nahdlatul Ulama dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
“Selain untuk harmonisasi ormas Islam, forum ini juga menjadi kesempatan untuk membahas berbagai masalah krusial terkait pelaksanaan haji, yang selama ini menjadi perhatian banyak pihak,” ujar Arsad saat menghadiri Rapat Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian (KSP) Persiapan Penyelenggaraan Haji 2025 di Jakarta pada 5 November 2024.
Rapat ini juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Kesehatan melalui Pusat Kesehatan Haji, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta Angkasa Pura (AP).
Pembahasan Isu Krusial: Hukum Nilai Manfaat Dana Haji
Salah satu isu utama yang akan dibahas dalam Mudzakarah adalah soal hukum penggunaan nilai manfaat dana haji untuk biaya perjalanan ibadah. Mengacu pada hasil ijtima’ ulama MUI pada Mei 2024 yang menyatakan bahwa penggunaan nilai manfaat dana haji untuk jamaah tahun berjalan haram, Arsad menilai keputusan ini jika diterapkan akan berdampak besar pada biaya Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang harus dibayar jamaah secara langsung.
“Jika keputusan ini diterapkan, akan terjadi kenaikan biaya Bipih yang harus dibayar oleh setiap jamaah, yang tentu saja menjadi masalah besar bagi mereka yang sudah menabung untuk haji,” ujar Arsad.
Ia menjelaskan, Kemenag telah berdiskusi dengan berbagai kelompok masyarakat, termasuk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta ormas Islam besar seperti NU dan Muhammadiyah. Mayoritas dari mereka menolak penerapan keputusan ini. “NU sendiri berpendapat bahwa penggunaan nilai manfaat dana haji itu diperbolehkan, karena akad yang digunakan bukan akad wadiah (penyimpanan uang), melainkan akad wakalah mutlaqah, yaitu pemberian wewenang penuh untuk mengelola dana tersebut,” tambah Arsad.
Mendasari Pemahaman tentang Mabit di Mina
Isu lainnya yang tak kalah penting dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 adalah kepadatan jamaah di Mina. Selama ini, banyak jamaah Indonesia yang menganggap bahwa mabit (bermalam) di Mina adalah kewajiban. Namun, setelah berdiskusi dengan para ulama, ditemukan bahwa ada beberapa madzhab fikih yang menyatakan mabit di Mina bukanlah hal yang wajib, melainkan sebuah keutamaan. Oleh karena itu, jamaah diperbolehkan untuk tidak bermalam di Mina, meski mereka akan kehilangan keutamaan tersebut.
“Kami berharap dengan pembahasan ini, jamaah haji Indonesia dapat memiliki pemahaman yang lebih luas tentang hukum mabit di Mina, yang ternyata tidak selalu wajib sesuai ajaran beberapa madzhab,” jelas Arsad.
Pemotongan Hewan Dam: Tantangan dan Solusi
Selain itu, isu pemanfaatan hewan Dam (penebus kesalahan) di Arab Saudi juga menjadi perhatian. Setiap tahun, ribuan hewan Dam disembelih sebagai bagian dari ibadah haji, namun distribusi dagingnya di Indonesia seringkali menemui hambatan. Kemenag sudah memulai upaya untuk mengatasi masalah ini, termasuk dengan melakukan pemotongan di Tanah Suci dan mendistribusikannya ke Indonesia.
“Tahun lalu, kami sudah mencoba untuk mendistribusikan daging Dam kepada yang membutuhkan, namun memang ada tantangan dalam proses ini. Kami bertekad untuk mengharmonisasikan regulasi antara Kemenag dan instansi lain agar masalah ini dapat diselesaikan,” pungkas Arsad.
Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 diharapkan menjadi forum yang produktif dalam merumuskan kebijakan-kebijakan penting yang akan mempermudah dan menyempurnakan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2025. Dengan keterlibatan berbagai pihak, diharapkan persiapan haji tahun depan dapat berjalan lancar dan lebih baik dari tahun sebelumnya