Pertemuan BWI dan Delegasi BPMB: Berbagi Wawasan dalam Pengelolaan Wakaf
![Pertemuan BWI dan Delegasi BPMB: Berbagi Wawasan dalam Pengelolaan Wakaf](https://infofilantropi.com/wp-content/uploads/2024/05/30MeiIF-BWI-1024x576.png)
Pertemuan BWI dan Delegasi BPMB: Berbagi Wawasan dalam Pengelolaan Wakaf
INFOFILANTROPI.COM,Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyambut kunjungan delegasi dari Bank Pembangunan Malaysia Berhad (BPMB) dalam sebuah pertemuan yang berlangsung hangat pada Selasa, 28 Mei 2024. Pertemuan tersebut dihadiri oleh pengurus BWI, yaitu Anas Nasihin, M. Ali Yusuf, dan Dendy Zuhairil Finsa, yang menerima kedatangan Prof. Dr. Aznan Hasan, Ketua Komite Syariah Malaysia, beserta koleganya.
Anas Nasihin dalam sambutannya menjelaskan situasi perwakafan di Indonesia serta peran BWI sebagai lembaga pengelola wakaf. Ia menyampaikan bahwa BWI didirikan pada 13 Juli 2007 sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. BWI berfungsi sebagai regulator dan nazhir (pengelola wakaf) serta berkolaborasi dengan berbagai nazhir lainnya untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia. BWI terdiri dari minimal 20 dan maksimal 30 anggota yang menjabat selama tiga tahun.
Walaupun wakaf di Indonesia belum sepopuler zakat, infak, dan sedekah (ZIS), BWI telah berhasil mengumpulkan hampir 1 triliun rupiah dalam bentuk dana abadi, dengan kontribusi terbesar berasal dari berbagai kampus di Indonesia. Selain itu, BWI juga mengelola wakaf produktif, termasuk rumah sakit yang didanai wakaf dan dikelola bekerja sama dengan BAZNAS dan sektor swasta.
Anas Nasihin juga memperkenalkan berbagai platform yang dikembangkan BWI untuk memfasilitasi wakaf, seperti situs berkahwakaf.id yang menyediakan informasi tentang wakaf tunai dan proyek-proyek wakaf. Ada juga platform Satuwakaf Indonesia yang terdiri dari Satuwakaf Fundraising untuk penggalangan dana wakaf tunai dan Satuwakaf Marketplace untuk proyek-proyek wakaf produktif.
Prof. Dr. Aznan Hasan menyatakan minatnya untuk mempelajari lebih lanjut tentang Badan Wakaf Indonesia, khususnya dalam pengelolaan aset wakaf dan wakaf uang di Indonesia. Ia juga tertarik dengan konsep dan implementasi platform Satuwakaf Indonesia.
Diskusi juga membahas perbedaan mendasar antara pengelolaan wakaf di Indonesia dan Malaysia. Di Malaysia, lembaga wakaf di setiap negara bagian/kerajaan diatur oleh aturan lokal masing-masing, berbeda dengan sistem sentralistik di Indonesia di bawah BWI dan Kementerian Agama. Penyaluran manfaat wakaf di Malaysia dilakukan oleh nazhir di masing-masing negara bagian/kerajaan.
Dalam sesi diskusi, turut dibahas penggunaan CSR oleh bank-bank di Malaysia untuk mendanai proyek-proyek yang membantu masyarakat dan politeknik, mirip dengan konsep infak di Indonesia.
Pertemuan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara kedua negara dalam bidang perwakafan dan membuka peluang kerja sama di masa depan, guna memaksimalkan potensi wakaf sebagai instrumen ekonomi dan sosial.