20 November 2025

KH Athian Ali Sambut Baik Aturan Umroh Mandiri Ingatkan Pentingnya Pengalaman

Umroh

Ilustrasi foto: freepik

👁️ 1 views

INFOFILANTROPI.COM, BANDUNG – – Pemerintah Indonesia telah melegalkan pelaksanaan umroh secara mandiri melalui Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini mengubah ketentuan sebelumnya yang mewajibkan jamaah umroh hanya dapat melakukan perjalanan ibadah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel umroh resmi.

Merespons kebijakan baru ini, Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) KH Athian Ali, M.Dai menyatakan dukungannya terhadap keputusan pemerintah tersebut. Menurutnya, legalisasi umroh mandiri memberikan sejumlah keuntungan bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah umroh.

 

Keuntungan Pertama: Perencanaan Lebih Matang

Menurut analisis KH Athian,”  Keuntungan utama dari umroh mandiri adalah jamaah dapat melaksanakan perjalanan ibadah sesuai dengan waktu dan kesempatan yang telah mereka rencanakan secara matang. Hal ini terutama berlaku bagi mereka yang telah memiliki pengalaman umroh sebelumnya tentu ini akan semakin mempermudah,” ungkap KH Athian.

Dengan memiliki pengalaman sebelumnya, lanjut pimpinan FUUI ini, jamaah akan lebih mudah dalam mengurus berbagai keperluan administrasi seperti tiket, visa, dan paspor. Mereka juga dapat secara mandiri mencari tiket pesawat dan penginapan di Tanah Suci dengan pilihan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan.

KH Athian Ali
Ketua FUUI, KH Athian Ali M.Dai, Lc,MA ( foto: istimewa)

Efisiensi Biaya

Salah satu aspek penting yang disoroti KH Athian adalah potensi penghematan biaya yang dapat diperoleh jamaah melalui umroh mandiri.

“Dengan begitu saya pikir akan jauh lebih murah, karena tidak ada dana atau biaya yang harus keluar untuk biro atau travel,” terang KH Athian menjelaskan keuntungan ekonomis dari umroh mandiri.

Penghematan ini dapat cukup signifikan mengingat biaya jasa penyelenggara umroh biasanya mencakup margin keuntungan dan berbagai biaya operasional yang pada akhirnya ditanggung oleh jamaah.

 

Keuntungan Kedua: Fleksibilitas Waktu

Keuntungan berikutnya yang dipaparkan oleh KH Athian adalah fleksibilitas dalam menentukan jadwal keberangkatan dan durasi ibadah umroh. Hal ini sangat berbeda dengan paket umroh melalui travel yang umumnya sudah memiliki jadwal tetap dan tidak dapat diubah sesuai keinginan individual jamaah.

“Selain itu bagi Wanita bisa melihat kondisi apakah sedang haid atau tidak. Dengan umroh mandiri maka dia bisa atur tanggalnya keberangkata. Jadi lebih menguntungkan, bisa memilih akomodasi, hotel, pesawat yang dia inginkan sesuai dengan budget yang dimiliki,” terang ulama senior tersebut.

Fleksibilitas ini sangat penting terutama bagi jamaah perempuan yang perlu mempertimbangkan siklus menstruasi mereka agar dapat melaksanakan ibadah umroh dengan optimal. Dengan umroh mandiri, mereka dapat menyesuaikan tanggal keberangkatan untuk menghindari periode haid saat berada di Tanah Suci.

Selain itu, jamaah juga memiliki kebebasan penuh untuk memilih akomodasi hotel, maskapai penerbangan, dan fasilitas lainnya yang sesuai dengan anggaran dan preferensi pribadi mereka.

 

Catatan Penting: Risiko bagi Pemula

Meskipun menyambut baik kebijakan ini, KH Athian juga memberikan catatan penting terutama bagi mereka yang belum memiliki pengalaman umroh sebelumnya. Menurutnya, ketiadaan pengalaman justru dapat menimbulkan kesulitan dan berpotensi membuat biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar dari perkiraan.

“Bisa jadi karena tidak punya pengalaman malah mahal ngurus tiketnya, visanya, paspornya dan yang lainnya. Maka disarankan bagi yang tidak berpengalaman, meski ada umroh mandiri, lebih baik tetap berangkat dengan yang sudah berpangalaman. Sebab umroh ini perjalanan ibadah yang ada ketentuan syariatnya, bukan perjalanan traveling atau sekedar jalan-jalan,” pungkas KH Athian dengan bijaksana.

Ketua FUUI ini menekankan bahwa jamaah pemula yang tidak berpengalaman dalam mengurus berbagai administrasi perjalanan internasional berpotensi menghadapi berbagai kendala. Mulai dari kesulitan mengurus visa, memilih tiket pesawat yang efisien, hingga mencari akomodasi yang sesuai dengan lokasi pelaksanaan ibadah.

 

Umroh adalah Ibadah, Bukan Sekedar Wisata

KH Athian mengingatkan bahwa umroh adalah perjalanan ibadah yang memiliki ketentuan syariat Islam yang harus dipenuhi. Berbeda dengan perjalanan wisata biasa atau traveling, umroh memiliki rangkaian ritual dan aturan khusus yang harus dijalankan sesuai tuntunan agama.

Oleh karena itu, bagi mereka yang belum berpengalaman, sangat disarankan untuk tetap berangkat dengan pendampingan orang yang sudah berpengalaman atau melalui PPIU yang kredibel. Pendampingan ini penting untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian ibadah umroh dapat dilaksanakan dengan benar sesuai ketentuan syariat.

Legalisasi umroh mandiri melalui UU PIHU Nomor 14 Tahun 2025 memberikan alternatif baru bagi umat Islam Indonesia dalam menunaikan ibadah umroh. Namun, pemahaman yang baik tentang prosedur dan ketentuan syariat tetap menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan ibadah yang berkualitas.[ ]