Regulasi Baru! Akad Nikah Kini Bisa di Luar KUA dan Hari Kerja

Regulasi Baru! Akad Nikah Kini Bisa di Luar KUA dan Hari Kerja

INFOFILANTROPI.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) baru saja mengeluarkan peraturan baru yang memungkinkan pelaksanaan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) serta di luar hari dan jam kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai berlaku sejak 30 Desember 2024.

“Akad nikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja,” demikian bunyi Pasal 16 ayat (1) dalam PMA 30/2024. Namun, terdapat fleksibilitas dengan syarat tertentu yang diatur pada ayat (2). Calon pengantin (catin) dapat mengajukan permintaan kepada Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN) untuk melangsungkan akad di luar Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar jam kerja resmi.

Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya yang tercantum dalam PMA No. 22 Tahun 2024, yang hanya memperbolehkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari kerja dan jam kerja tertentu. Dengan kebijakan baru ini, Kemenag berharap dapat memberikan fleksibilitas lebih kepada masyarakat.

Menurut Pasal 59 PMA 30/2024, PMA No. 22 Tahun 2024 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Aturan ini memberikan ruang bagi pasangan untuk menggelar akad nikah dengan suasana lebih personal, misalnya di tempat khusus yang mereka pilih.

“Kami memahami kebutuhan masyarakat untuk melaksanakan akad nikah dengan lebih fleksibel, tanpa mengabaikan ketentuan administrasi,” ujar salah satu pejabat Kemenag.