Sambut Wajib Halal Oktober 2026, Kepala BPJPH Serukan “Tertib Halal” sebagai Strategi Penguatan Bisnis dan Ekosistem Filantropi Halal

👁️ 4 views
INFOFILANTROPI.COM, JAKARTA — Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada 18 Oktober 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pentingnya gerakan Tertib Halal sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi dan keberlanjutan bisnis berbasis nilai-nilai kehalalan.
Kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan atau akrab disapa Babe Haikal, menegaskan bahwa gerakan Tertib Halal bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga strategi untuk memperkuat daya saing dan ketahanan pelaku usaha.
“Tertib halal yang dijalankan dari sekarang sangat penting. Selain memenuhi kewajiban hukum, ini juga langkah memperkuat ekosistem bisnis di Indonesia agar lebih sehat, berdaya saing, dan bernilai tambah,” ujar Babe Haikal dalam acara Gathering Media dan Pelaku Usaha bersama Kepala BPJPH di Main Atrium Mall Ciputra Cibubur, Bekasi, Senin (6/10/2025).
Bagi pelaku usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal telah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024. Adapun bagi produk luar negeri, batas akhir penerapan ditetapkan pada 17 Oktober 2026, dengan memperhatikan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara.
Menurut Babe Haikal, sertifikasi halal membawa manfaat strategis bagi UMK, baik dari sisi pemasaran maupun kepercayaan publik.
“Dengan sertifikasi halal, pelaku usaha bisa memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat rantai pasok yang sehat serta transparan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Tertib Halal adalah gerakan kolektif lintas sektor—pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, dan lembaga keagamaan—untuk menumbuhkan budaya sadar halal yang kuat.
“Tertib Halal berarti menertibkan proses produksi, distribusi, dan membangun budaya halal sebagai identitas nasional serta standar kualitas universal,” tegasnya.
Secara prinsip, Tertib Halal mencakup tiga aspek utama:
- Tertib Regulasi – memastikan semua produk yang beredar telah bersertifikat halal.
- Tertib Produksi – menjaga integritas bahan baku, kebersihan, dan pelabelan halal yang benar.
- Tertib Budaya – membangun kesadaran kolektif untuk memilih, memproduksi, dan mempromosikan produk halal.
Dalam konteks pembangunan sosial-ekonomi, gerakan Tertib Halal juga selaras dengan semangat ekonomi filantropi halal, di mana pelaku usaha tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga memberikan kebermanfaatan sosial melalui praktik bisnis yang etis, bersih, dan berkelanjutan.
Sebagai langkah konkret, BPJPH mengimbau pelaku usaha aktif menyosialisasikan label halal Indonesia melalui berbagai media komunikasi, sesuai Surat Edaran BPJPH No. 7 Tahun 2025 tentang Pencantuman Label Halal Indonesia pada Produk Bersertifikat Halal.
“Kita dorong publikasi halal melalui media sosial, website, videotron, dan kemasan produk, agar gerakan halal menjadi bagian dari gaya hidup dan budaya ekonomi nasional,” tutup Babe Haikal.
