Sertifikat Halal Perkuat Infrastruktur Mutu dan Daya Saing Industri Nasional
![Sertifikat Halal Perkuat Infrastruktur Mutu dan Daya Saing Industri Nasional](https://infofilantropi.com/wp-content/uploads/2024/08/19AgustusIF-Insfrastrukturindustrihalal.webp)
Dok. LPOMMUI / halalmui.org
INFOFILANTROPI.COM, Jakarta – Berdasarkan laporan dari konsultan independen Mesopartner & Analyticar asal Jerman pada Mei 2024, Indonesia berhasil menduduki peringkat 27 dari 185 negara dalam Global Quality Infrastructure Index (GQII), serta menempati posisi pertama di antara negara-negara ASEAN. Prestasi ini mencerminkan meningkatnya kualitas infrastruktur mutu di Indonesia, yang mencakup aspek standardisasi, akreditasi, dan metrologi. Hal ini juga menandakan bahwa Indonesia telah mampu menyediakan pengalaman pengguna yang lebih baik, cepat, dan efisien.
Untuk terus memperkuat fondasi infrastruktur mutu nasional, Badan Standardisasi Nasional (BSN) kembali menggelar Festival Infrastruktur Mutu Nasional (FIMN) 2024. Acara ini dihadiri oleh sekitar 2.000 peserta dari Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), bersama dengan para pemangku kepentingan dari pemerintah, dunia usaha, kalangan profesional, hingga konsumen.
Kepala BSN, Drs. Kukuh S. Achmad, M.Sc., menekankan bahwa penerapan standar memiliki peran penting dalam meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Temu Nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang berlangsung pada 12 Agustus 2024 di Jakarta Convention Center (JCC). Tema yang diusung adalah “Penguatan Infrastruktur Mutu untuk Mendukung Daya Saing Nasional.”
Menurut Kukuh, tiga pilar utama dalam infrastruktur mutu—yaitu standardisasi, akreditasi, dan metrologi—memegang peranan penting dalam memperluas akses pasar, diversifikasi produk, perlindungan konsumen dan lingkungan, serta peningkatan daya saing industri.
Ia mengungkapkan bahwa kontribusi standardisasi terhadap pertumbuhan produktivitas tenaga kerja mencapai 21,2%, serta 14,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Data ini diambil dari laporan Centre for Economics and Business Research (CEBR) yang dipublikasikan pada Juli 2023. “Peningkatan jumlah standar yang diterapkan sebesar 1% berdampak langsung pada peningkatan produktivitas tenaga kerja sebesar 0,16%. Standardisasi ini bertujuan jangka panjang untuk melindungi dan meningkatkan daya saing nasional,” jelas Kukuh.
Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya infrastruktur mutu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) turut hadir dalam forum ini. Dr. Ir. Muslich, M.Si., selaku Direktur Kemitraan dan Layanan Audit Halal LPPOM, menyampaikan pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya memperkuat infrastruktur mutu di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pemerintah kini mewajibkan sertifikasi halal untuk semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Produk-produk tersebut mencakup makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, jasa logistik, serta produk sembelihan.
Muslich menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya memberikan jaminan kepada umat Islam mengenai kehalalan produk, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memperluas akses pasar, terutama ke negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
Proses sertifikasi halal sendiri berada di bawah pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sementara keputusan terkait fatwa halal menjadi tanggung jawab Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Keputusan ini didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), termasuk LPPOM.
Menariknya, sertifikat halal berlaku tanpa batas waktu selama tidak ada perubahan komposisi atau bahan pada produk tersebut. Hal ini tentu menjadi daya tarik bagi para pelaku usaha. Dalam rangkaian regulasi tersebut, Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) juga mencakup mekanisme pengawasan untuk memastikan konsistensi dalam penerapan SJPH oleh para pelaku usaha.
Untuk menjamin mutu pelayanan, LPPOM telah terakreditasi dengan SNI ISO/IEC 17065:2012 dan SNI ISO/IEC 17025:2017 untuk laboratorium oleh KAN. Laboratorium LPPOM adalah yang pertama dan satu-satunya di Indonesia yang menawarkan pengujian komprehensif terkait halal dan vegan. Layanan ini mencakup pengujian untuk berbagai kebutuhan, seperti cemaran dietilen glikol, propilen glikol untuk farmasi, etilen oksida untuk pangan, hingga uji 1,4-dioxane untuk kosmetik.
Acara FIMN 2024 yang berlangsung dari 12-13 Agustus di JCC juga menampilkan berbagai kegiatan menarik, mulai dari seminar internasional, pertemuan teknis LPK, hingga pameran yang diikuti oleh berbagai instansi. Lebih dari 48 booth, termasuk LPPOM, memberikan layanan konsultasi gratis terkait sertifikasi SNI, halal, merek, dan e-katalog.
LPPOM terus mendorong sertifikasi halal melalui edukasi dan kemudahan akses bagi pelaku usaha. Platform digital pun telah disediakan untuk memudahkan masyarakat memeriksa status kehalalan produk melalui situs web halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang tersedia di Google Playstore.
Dengan berbagai upaya ini, diharapkan infrastruktur mutu nasional semakin kuat dan mampu meningkatkan daya saing industri Indonesia di kancah global.