Strategi LPPOM Permudah Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha
![Strategi LPPOM Permudah Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha](https://infofilantropi.com/wp-content/uploads/2024/12/15DESIFTN-.webp)
INFOFILANTROPI.COM, Jakarta – Sertifikasi halal menjadi tantangan utama bagi pelaku usaha, terutama setelah penerapan wajib sertifikasi halal untuk produk pangan mulai 17 Oktober lalu sesuai PP No. 42 Tahun 2024. Menanggapi situasi ini, Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, memaparkan solusi konkret untuk membantu pelaku usaha dalam seminar bertajuk “Update Regulasi, Standard Mutu, dan Pengujian Pangan Olahan di Indonesia” di Hotel JS Luwansa, Jakarta.
Menurut Muti, salah satu kendala terbesar adalah potensi kontaminasi silang antara bahan halal dan non-halal di berbagai tahap produksi hingga distribusi. Selain itu, dinamika regulasi yang terus berubah membuat banyak pelaku usaha membutuhkan waktu lebih untuk beradaptasi. Tantangan lainnya termasuk sulitnya memastikan kehalalan bahan baku impor dan kurangnya pemahaman teknis di kalangan pelaku usaha.
Sebagai solusi, Muti merekomendasikan pelaku usaha untuk membentuk tim manajemen halal yang terlatih, memastikan kelengkapan dokumen administratif, serta melakukan simulasi audit internal sebelum pengajuan sertifikasi. “Menggunakan bahan baku bersertifikat halal dan berkomunikasi aktif dengan BPJPH serta LPPOM menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses sertifikasi,” tambahnya.
LPPOM, yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun, terus berinovasi untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha. Dengan platform digitalnya, dan dapat memeriksa status sertifikasi halal produk melalui website dan aplikasi Halal MUI. Selain itu, LPPOM menyediakan layanan pengujian laboratorium untuk keamanan pangan yang dapat diakses melalui situs resmi mereka.