Urgensi Sertifikasi Halal Farmasi Disampaikan LPPOM di Shenzhen, China

Urgensi Sertifikasi Halal Farmasi Disampaikan LPPOM di Shenzhen, China

Dok. Halalmui

INFOFILANTROPI.COM, LPPOM MUI memberikan pemahaman tentang pentingnya sertifikasi halal pada produk farmasi dan obat-obatan kepada para pelaku usaha di Shenzhen, China. Langkah ini dianggap penting guna memenuhi regulasi bagi perusahaan farmasi yang ingin memasarkan produknya di Indonesia. Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan, proses sertifikasi halal bisa menjadi lebih cepat, mudah, dan terjangkau.

Indonesia menerapkan kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan perubahannya pada UU Nomor 6 Tahun 2023. Pelaksanaan JPH diawasi oleh BPJPH Kementerian Agama, sementara LPPOM MUI bertindak sebagai lembaga pemeriksa halal. Keputusan fatwa sertifikasi halal sendiri dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI berdasarkan hasil audit LPPOM.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Ir. Muslich, M.Si., Direktur Halal Partnership and Audit Services LPPOM, dalam seminar bertajuk “Opportunities and Challenges in ASEAN Pharmaceutical Market” yang digelar pada 11 September 2024 di Shenzhen Convention & Exhibition Center (SZCEC). Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara LPPOM dengan Informa Markets.

Muslich menjelaskan, Indonesia menerapkan tahapan kewajiban halal secara bertahap. Produk farmasi memiliki masa tenggang hingga 17 Oktober 2026. Setelah itu, semua produk obat-obatan yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal. Tahap pertama kewajiban ini dimulai dengan produk jamu, suplemen, dan rekayasa genetika (GMO) pada tahun 2026, diikuti oleh obat bebas pada 2029, dan diakhiri dengan obat keras (kecuali psikotropika) pada tahun 2034.

Muslich menegaskan bahwa semua bahan yang digunakan dalam produksi obat-obatan harus berasal dari sumber yang suci dan diproses sesuai syariat Islam. Jika bahan-bahan tersebut memenuhi kriteria, fatwa halal akan diterbitkan. Namun, dalam kondisi tertentu seperti hajah syar’iyyah atau darurat syar’i, fatwa penggunaan darurat dapat dikeluarkan.

LPPOM membuka layanan konsultasi bagi pelaku usaha melalui Call Center 14056 atau WhatsApp, serta menyediakan kelas pengenalan sertifikasi halal yang rutin diadakan setiap minggu. Konsumen juga dapat memeriksa produk halal melalui aplikasi Halal MUI atau website BPJPH secara mudah dan gratis.

Selain itu, LPPOM memiliki laboratorium yang terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 untuk pengujian halal dan vegan. Layanan ini dapat diakses melalui situs e-halallab.com. Seminar ini dihadiri oleh ratusan peserta dari kalangan profesional farmasi, peneliti, dan mahasiswa dari berbagai negara, yang antusias berdiskusi terkait sertifikasi halal produk farmasi.