Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024 Resmi Dibuka: Peluang Besar untuk Nazir dan Organisasi!
![Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024 Resmi Dibuka: Peluang Besar untuk Nazir dan Organisasi!](https://infofilantropi.com/wp-content/uploads/2024/06/12JuniBU-wakafproduktif.jpeg)
Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024 Resmi Dibuka: Peluang Besar untuk Nazir dan Organisasi!
INFOFILANTROPI.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka program bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024, menawarkan kesempatan emas bagi nazir, organisasi, dan badan hukum untuk meningkatkan pengelolaan aset wakaf mereka. Program ini berlangsung dari 5 hingga 12 Juni 2024.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyatakan bahwa tujuan utama program ini adalah untuk membuat aset wakaf lebih produktif, memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat. “Kami berharap bantuan ini akan membantu nazir dan organisasi mengembangkan aset wakaf menjadi lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujar Waryono pada Sabtu (8/6/2024) di Jakarta.
Persyaratan Penerima Bantuan
- Nazir, Organisasi, atau Badan Hukum Sah: Harus diakui oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau Badan Wakaf Indonesia.
- Status Hukum Tanah Wakaf: Memiliki sertifikat wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dengan bukti pendaftaran proses pensertifikatan tanah wakaf.
- Surat Pengesahan Nazir: Dibutuhkan untuk validasi.
- Akta Notaris: Pendirian yayasan atau lembaga jika berasal dari nazir badan hukum/organisasi, serta surat rekomendasi dari instansi terkait.
- Tanah Wakaf Bebas Sengketa: Tanah tersebut tidak dalam sengketa atau proses pengadilan.
- Pengelolaan Tanah Wakaf: Tanah wakaf telah dikelola secara optimal atau produktif dalam bidang pertanian, peternakan, perikanan, tambak, hutan, usaha mikro, atau perdagangan/jasa minimal dua tahun terakhir.
Prosedur Pengajuan Bantuan
- Pengajuan Softcopy Proposal: Kirim kelengkapan administrasi ke Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui platform elektronik atau online dengan mengklik: Formulir Pendaftaran Inkubasi Wakaf Produktif Tahun 2024. Sertakan:
- Surat rekomendasi dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Badan Wakaf Indonesia setempat.
- Proposal bantuan yang memuat latar belakang potensi usaha dan kebutuhan pengembangan aset wakaf secara produktif.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan rencana anggaran belanja pemanfaatan dana bantuan.
- Susunan kepengurusan nazir dan pengelola bantuan pengembangan wakaf produktif.
- Foto lokasi pengelolaan tanah wakaf.
- Fotokopi sertifikat tanah wakaf, Akta Ikrar Wakaf atau APAIW.
- Fotokopi surat pengesahan nazir organisasi/badan hukum.
- Fotokopi akta notaris pembentukan yayasan atau organisasi untuk nazir organisasi dan badan hukum.
Jadwal Pelaksanaan
- Pendaftaran Calon Penerima Bantuan: 5-12 Juni 2024
- Verifikasi Administrasi: 12-13 Juni 2024
- Verifikasi Lapangan: 13-21 Juni 2024
- Pengumuman: 25 Juni 2024
Waryono mendorong semua pihak yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam program ini. “Kami berharap semua yang memenuhi persyaratan dapat ikut serta sehingga pengembangan wakaf produktif di Indonesia dapat terwujud dengan lebih cepat,” tutupnya.
Program ini diharapkan akan memberikan dampak signifikan dalam mengoptimalkan aset wakaf dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan yang lebih baik dan produktif.