BPJPH Adakan Konsultasi Publik untuk Revisi PP 39/2021 Tentang Jaminan Produk Halal

BPJPH Adakan Konsultasi Publik untuk Revisi PP 39/2021 Tentang Jaminan Produk Halal

BPJPH Adakan Konsultasi Publik untuk Revisi PP 39/2021 Tentang Jaminan Produk Halal

INFOFILANTROPI.COM, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar konsultasi publik hari ini untuk membahas rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Acara ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat yang berhubungan dengan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).

“Konsultasi publik ini bertujuan untuk memberikan kesempatan partisipasi yang bermakna kepada Kementerian/Lembaga terkait, pelaku usaha, asosiasi, LPH, LP3H, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam proses revisi Peraturan Pemerintah ini,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, Jumat (19/7/2024).

Aqil menambahkan bahwa berbagai stakeholder dan pemangku kepentingan diundang untuk memberikan masukan-masukan konstruktif demi penyempurnaan norma peraturan tersebut.

Acara konsultasi publik ini dilakukan secara hybrid, dengan peserta daring melalui platform Zoom dan luring yang dipusatkan di Ruang Sidang Lantai 1 Gedung BPJPH, Jakarta. Acara yang berlangsung pada Jumat (19/7/2024) ini menghadirkan Sekretaris BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, dan Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro, sebagai narasumber. Sesi diskusi dimoderatori oleh Ketua Tim Kepegawaian dan Hukum BPJPH, Mahdisin, dengan lebih dari 800 peserta mengikuti melalui Zoom.

Aqil menjelaskan bahwa konsultasi publik ini merupakan bentuk pelibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses revisi PP tersebut, berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Beberapa poin substansi revisi PP 39/2021 yang dibahas dalam konsultasi publik ini antara lain:

  1. Pengaturan relaksasi tahapan kewajiban sertifikasi halal.
  2. Penyesuaian UU 6/2023 terkait pelaksana penetapan kehalalan produk.
  3. Pengaturan hasil hewan sembelihan wajib disembelih sesuai syariat oleh juru sembelih halal.
  4. Kepastian waktu layanan sertifikasi halal reguler dan self declare.
  5. Pengaturan pembaruan sertifikasi halal jika terjadi perubahan komposisi bahan dan/atau PPH (termasuk pengembangan produk).
  6. Penguatan registrasi produk impor bersertifikat halal dari negara asal yang telah MRA dengan Indonesia.
  7. Penguatan pengawasan secara berkala dan surveilans.
  8. Batas kewajaran waktu pemberian sanksi tertulis karena pelanggaran belum memiliki sertifikat halal, dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu pelaku usaha memproses pengajuan SH (dari 14 hari menjadi 30 hari).

Masukan yang diterima melalui diskusi akan menjadi bahan pertimbangan BPJPH dalam pembahasan selanjutnya. BPJPH juga memberikan waktu kepada stakeholder untuk memberikan masukan tertulis hingga Selasa, 23 Juli 2024. Saran dan masukan masyarakat dapat disampaikan secara elektronik maupun non-elektronik melalui alamat: Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Jl. Raya Pondok Gede No. 13 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur 13560.