BPJPH Bersama BRIN Adakan Survei Kepuasan Layanan Sertifikasi Halal 2024

BPJPH Bersama BRIN Adakan Survei Kepuasan Layanan Sertifikasi Halal 2024

BPJPH Bersama BRIN Adakan Survei Kepuasan Layanan Sertifikasi Halal 2024

INFOFILANTROPI.COM, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan mengadakan Survei Kepuasan Layanan Produk Halal tahun 2024. Survei ini akan dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyatakan bahwa survei ini bertujuan untuk mengukur secara menyeluruh tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan sertifikasi halal yang diberikan di seluruh Indonesia. Survei ini akan melibatkan responden yang mewakili penerima manfaat layanan publik sertifikasi halal yang dikelola oleh BPJPH.

“Sesuai dengan amanat undang-undang, BPJPH didirikan untuk menyediakan layanan sertifikasi halal kepada masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting bagi kami untuk mengetahui bagaimana kinerja layanan publik yang telah kami berikan. Survei kepuasan ini diperlukan untuk tujuan tersebut,” ujar Muhammad Aqil Irham, Minggu (16/6/2024).

“Survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan sertifikasi halal yang kami berikan. Kami juga ingin mengetahui kekurangan yang perlu diperbaiki dan harapan masyarakat terhadap layanan ini,” tambah Aqil.

“Informasi ini sangat penting sebagai referensi untuk evaluasi dan peningkatan kualitas layanan sertifikasi halal di masa mendatang,” tegasnya.

Sekretaris BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, menjelaskan bahwa survei ini akan menggunakan metode deskriptif analisis, yang dipilih untuk menggambarkan kondisi di lapangan berdasarkan fakta, data, dan dokumen yang ada. Pengumpulan data secara kuantitatif telah dimulai sejak 13 Juni 2024, melibatkan sekitar 10 ribu responden dari sekitar 50 ribu pelaku usaha, Rumah Potong Hewan (RPH), dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang mengajukan sertifikat halal dalam setahun terakhir (1 Mei 2023 hingga 1 Mei 2024).

“Selain pelaku usaha, responden juga mencakup berbagai stakeholder layanan sertifikasi halal, termasuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), serta Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Pengambilan data kualitatif melalui wawancara mendalam secara tatap muka oleh para peneliti akan dilakukan mulai 19 Juni hingga 3 Juli 2024 di 16 provinsi,” jelas Chuzaemi.

Chuzaemi menambahkan bahwa survei ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Survei ini mencakup sedikitnya sembilan aspek pelayanan, termasuk persyaratan, SOP, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, serta sarana dan prasarana. Juga, persepsi anti-diskriminasi dan anti-korupsi.

“Kami berharap survei yang kembali dilakukan oleh BRIN tahun ini dapat menggambarkan layanan sertifikasi halal secara objektif dan komprehensif. Hasilnya sangat kami butuhkan untuk peningkatan kualitas layanan di masa depan,” kata Chuzaemi.

Sebelumnya, pada tahun 2021, survei serupa dilakukan oleh Badan Litbang dan Diklat Kemenag. Sedangkan pada tahun 2022 dan 2023, survei dilaksanakan oleh BRIN. Hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat tahun 2021 menunjukkan mutu pelayanan sertifikasi halal dipersepsikan baik oleh publik dengan nilai IKM 84,46. Pada survei tahun 2022, Indeks Kepuasan Masyarakat naik menjadi 88,1 dengan predikat sangat baik. Dan pada tahun 2023, Indeks Kepuasan Masyarakat kembali meningkat menjadi 88,5.