BPJPH dan Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag Sinergi Jaminan Produk Halal

BPJPH dan Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag Sinergi Jaminan Produk Halal

BPJPH dan Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag Sinergi Jaminan Produk Halal

INFOFILANTROPI.COM, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menjalin kerja sama dalam memastikan jaminan produk halal (JPH).

Kolaborasi ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Implementasi Sertifikasi Halal dan Pengawasan Produk Halal di Bidang Perdagangan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, disaksikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

“Hari ini BPJPH dan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag menandatangani perjanjian kerja sama untuk Implementasi Sertifikasi Halal dan Pengawasan Produk Halal di Bidang Perdagangan,” ujar Muhammad Aqil Irham setelah acara penandatanganan di Kantor Direktorat Standar dan Pengendalian Mutu Kemendag, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).

“Kerja sama ini sangat penting untuk mendorong pelaksanaan sertifikasi halal serta pengawasan produk halal, terutama dengan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang akan dimulai pada Oktober 2024,” tambah Aqil.

Ruang lingkup kerja sama ini mencakup lima bidang utama: pertama, pertukaran data dan informasi mengenai kehalalan produk yang beredar di Indonesia; kedua, sosialisasi, publikasi, dan edukasi tentang Jaminan Produk Halal; ketiga, penguatan infrastruktur Lembaga Pemeriksa Halal.

Kerja sama ini juga meliputi fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil dan mikro (UMK), serta pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap kehalalan produk, termasuk pencantuman label halal dan keterangan tidak halal pada produk yang beredar di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan turut menyaksikan penandatanganan kerja sama dan secara simbolis menyerahkan sertifikat halal kepada 223 pelaku UMK. Zulkifli juga mendorong para pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, karena sertifikasi halal dapat meningkatkan nilai tambah produk UMKM.

“Dengan produk bersertifikat halal, konsumen akan lebih percaya, sehingga usaha dapat berkembang dan bersaing, bahkan diharapkan bisa menembus pasar ekspor,” ujar Zulkifli.

Lebih lanjut, Zulkifli menegaskan bahwa produk impor yang masuk ke Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal untuk melindungi konsumen dalam negeri yang mayoritas muslim.

“Setelah Oktober nanti, kami akan memeriksa produk makanan dari luar negeri, apakah memiliki sertifikat halal atau tidak,” kata Zulkifli.