BPJPH Gandeng KPK, Sistem Pengawasan Sertifikasi Halal Kini Lebih Transparan

👁️ 2 views
INFOFILANTROPI.COM, Jakarta – Komitmen menjaga integritas layanan publik kembali diperkuat melalui kolaborasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua lembaga ini meluncurkan Dashboard Sistem Aplikasi Jaga Sertifikasi Halal, sebuah sistem pengawasan digital yang dirancang untuk memastikan proses sertifikasi halal berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa layanan sertifikasi halal menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga pengelolaannya harus dilakukan dengan standar integritas yang tinggi.
Menurutnya, BPJPH memiliki mandat strategis karena berkaitan langsung dengan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat dari berbagai lapisan.
“Integritas tidak bisa ditawar dalam layanan sertifikasi halal. Jika ada praktik yang mencederai kepercayaan publik, dampaknya bisa merusak seluruh sistem,” kata Haikal.
Ia menambahkan bahwa BPJPH menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk praktik korupsi, termasuk pungutan liar dalam proses sertifikasi halal.
Peluncuran dashboard pengawasan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi proses layanan, mempermudah pemantauan kinerja, serta memperkuat pengawasan dari berbagai pihak.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengingatkan bahwa kualitas layanan publik memiliki pengaruh besar terhadap tingkat kepercayaan masyarakat.
“Pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas pungli akan membangun kepercayaan publik. Sebaliknya, birokrasi yang lambat dapat menghambat dunia usaha,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya birokrasi yang adaptif terhadap dinamika ekonomi. Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan sistem pelayanan yang efisien karena dalam dunia bisnis waktu memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Melalui kerja sama ini, BPJPH dan KPK berharap sistem sertifikasi halal di Indonesia dapat berjalan lebih akuntabel sekaligus memperkuat ekosistem industri halal nasional.
