BPJPH Pastikan Layanan SIHALAL Kembali Beroperasi Normal

BPJPH Pastikan Layanan SIHALAL Kembali Beroperasi Normal

BPJPH Pastikan Layanan SIHALAL Kembali Beroperasi Normal

INFOFILANTROPI.COM, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa layanan sertifikasi halal melalui aplikasi Sistem Informasi Halal (SIHALAL) telah beroperasi kembali secara normal setelah sempat terganggu akibat serangan siber ransomware pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 20 Juni 2024.

“Kami mengonfirmasi bahwa layanan sertifikasi halal sempat terhenti dari 20 hingga 23 Juni 2024, menyebabkan SIHALAL tidak dapat diakses oleh para pengguna, termasuk pelaku usaha dan pemangku kepentingan layanan seperti LPH, LP3H, Komite Fatwa, MUI, LHLN, P3H, dan pengguna lainnya. Namun, sejak 24 Juni 2024, SIHALAL telah beroperasi normal kembali,” jelas Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Jumat (28/06/2024).

“Mulai Senin, 24 Juni 2024, seluruh layanan jaminan produk halal telah kembali normal. Kami mengoperasikan server dengan mengembalikan database dari backup dan menambahkan kapasitas memori serta CPU untuk meningkatkan aksesibilitas aplikasi, sehingga memudahkan pengguna SIHALAL,” tambahnya.

Aqil juga menjelaskan bahwa penempatan aplikasi SIHALAL pada PDN merupakan bentuk kepatuhan BPJPH terhadap regulasi terkait implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Penyediaan PDN sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE. Melalui PDN, penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi diarahkan untuk mengintegrasikan data dan informasi, aplikasi SPBE, serta infrastruktur SPBE.

“Seluruh layanan jaminan produk halal dilaksanakan secara elektronik dan terintegrasi melalui aplikasi SIHALAL. Aplikasi ini ditempatkan di PDNS 2 sejak 1 Maret 2024, setelah sebelumnya ditempatkan di PDNS 1 sejak Juni 2023,” lanjutnya.

Sebelumnya, gangguan pada PDNS 2 juga mempengaruhi sejumlah layanan elektronik pemerintah lainnya. Terganggunya SIHALAL sempat menghambat layanan pengajuan sertifikasi halal, pengajuan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal, pelatihan Pendamping Proses Produk Halal, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN), dan layanan terkait lainnya.