Catat, Ini Daftar Bahan yang Tidak Wajib Sertifikasi Halal
![Catat, Ini Daftar Bahan yang Tidak Wajib Sertifikasi Halal](https://infofilantropi.com/wp-content/uploads/2024/06/2JuniIF-Kantor-BPJPH-Kemenag-1024x577.jpeg)
Catat, Ini Daftar Bahan yang Tidak Wajib Sertifikasi Halal
INFOFILANTROPI.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengatur kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di wilayah Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 4 UU tersebut menetapkan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus memiliki sertifikat halal.
Namun, tidak semua bahan dan produk harus memenuhi kewajiban ini. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021, ada bahan-bahan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.
“Peraturan mengenai bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal bertujuan memberikan pedoman dan kepastian hukum terkait bahan yang tidak memerlukan sertifikat halal, sesuai dengan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” jelas Muhammad Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, pada Sabtu (1/6/2024) di Jakarta.
Aqil Irham menguraikan bahwa KMA 1360/2021 mengklasifikasikan bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal ke dalam tiga kategori utama: bahan alami dari tumbuhan dan bahan tambang tanpa proses pengolahan, bahan yang tidak berisiko mengandung bahan haram, dan bahan yang tidak berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.
Bahan-bahan yang berasal dari alam tanpa proses pengolahan atau hanya diolah secara fisik tanpa penambahan bahan lain meliputi:
- Bahan dari tumbuhan atau tanaman tanpa proses pengolahan atau hanya diolah secara fisik tanpa penambahan bahan tambahan.
- Bahan dari hewan nonsembelihan tanpa proses pengolahan atau hanya diolah secara fisik tanpa penambahan bahan tambahan.
- Bahan hasil fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan atau hanya diolah secara fisik tanpa penambahan bahan tambahan.
- Bahan dari air alam tanpa proses pengolahan atau hanya diolah secara fisik tanpa penambahan bahan tambahan.
“Contoh bahan-bahan yang dikecualikan ini antara lain buah segar, sayuran segar, sayuran kering, serealia, umbi-umbian, kacang-kacangan, rumput laut segar, beras jagung, kelapa parut kering, kelapa murni, susu segar, telur segar, serta ikan air yang segar, dibekukan, dikeringkan, atau diasinkan,” tambah Aqil Irham.
Bahan yang tidak berisiko mengandung bahan haram mencakup bahan selain dari alam serta bahan kimia hasil penambangan atau sintesis anorganik dan organik. Sedangkan bahan yang tidak berbahaya dan tidak mengandung bahan haram meliputi bahan kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan alam, serta bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.
Daftar lengkap bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dapat diakses pada lampiran KMA Nomor 1360 Tahun 2021 melalui laman halal.go.id pada kolom Regulasi.
Kantor BPJPH Kemenag