Indonesia dan Singapura Sepakati MoU untuk Jaminan Produk Halal
![Indonesia dan Singapura Sepakati MoU untuk Jaminan Produk Halal](https://infofilantropi.com/wp-content/uploads/2024/08/10AgustusIF-indonesiA-singapurakemenaghalal-1024x682.jpg)
Dok. kemenag
INFOFILANTROPI.COM, Singapura – Indonesia dan Singapura baru saja mengukuhkan kerja sama dalam bidang jaminan produk halal melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Kerja Sama Jaminan Kualitas Produk Halal. Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, dan Chief Executive Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS), Kadir Maideen, di Singapura.
Acara penandatanganan ini turut disaksikan oleh Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo, serta Minister for Social and Family Development and Second Minister for Health and Minister-in-charge of Muslim Affairs Singapura, Masagos Zulkifli. Presiden MUIS Mohd Saat, bersama dengan Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur, juga hadir dalam kesempatan ini.
“Alhamdulillah, BPJPH dan MUIS telah resmi menandatangani MoU mengenai Jaminan Produk Halal,” ujar Muhammad Aqil Irham, Kamis (8/9/2022).
Aqil menjelaskan bahwa kolaborasi ini sangat penting mengingat eratnya hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura, khususnya dalam sektor perdagangan. Kedua negara yang juga tergabung dalam forum Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) ini telah lama menjalin kerja sama dalam berbagai bidang, termasuk perdagangan produk halal.
“MoU ini sangat penting untuk mendorong peningkatan volume ekspor-impor antara kedua negara secara saling menguntungkan, terutama dalam perdagangan produk halal,” lanjut Aqil.
Kerja sama ini, menurut Aqil, bertujuan untuk memperkuat, mengembangkan, dan meningkatkan kerja sama terkait jaminan kualitas produk halal. Hal ini mencakup kerja sama dalam bidang sertifikasi halal dan penggunaan logo halal, yang akan dilakukan atas dasar kesetaraan dan manfaat bersama sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara.
“MoU ini juga menjadi langkah penting menjelang implementasi wajib sertifikasi halal tahap pertama yang akan dimulai pada Oktober 2024. Implementasi ini akan mencakup produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong bagi produk makanan dan minuman, serta produk jasa dan hasil penyembelihan,” jelas Aqil.
Lebih lanjut, Aqil menekankan bahwa potensi kerja sama produk halal antara Indonesia dan Singapura masih sangat besar untuk dikembangkan, dan diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi kedua negara.
Senada dengan hal tersebut, Chief Executive MUIS, Kadir Maideen, menegaskan bahwa sinergi antara BPJPH dan MUIS dalam Jaminan Produk Halal merupakan langkah krusial dalam memperkuat hubungan kerja sama antara kedua lembaga.
“Kerja sama ini memastikan bahwa produk halal disertifikasi dengan standar yang tinggi, memberikan jaminan kualitas halal yang sangat diperlukan untuk memastikan ketersediaan produk halal bagi konsumen,” ungkap Kadir.
Indonesia dan Singapura Sepakati MoU untuk Jaminan Produk Halal
Singapura (Kemenag) — Indonesia dan Singapura baru saja mengukuhkan kerja sama dalam bidang jaminan produk halal melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Kerja Sama Jaminan Kualitas Produk Halal. Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, dan Chief Executive Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS), Kadir Maideen, di Singapura.
Acara penandatanganan ini turut disaksikan oleh Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo, serta Minister for Social and Family Development and Second Minister for Health and Minister-in-charge of Muslim Affairs Singapura, Masagos Zulkifli. Presiden MUIS Mohd Saat, bersama dengan Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur, juga hadir dalam kesempatan ini.
“Alhamdulillah, BPJPH dan MUIS telah resmi menandatangani MoU mengenai Jaminan Produk Halal,” ujar Muhammad Aqil Irham, Kamis (8/9/2022).
Aqil menjelaskan bahwa kolaborasi ini sangat penting mengingat eratnya hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura, khususnya dalam sektor perdagangan. Kedua negara yang juga tergabung dalam forum Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) ini telah lama menjalin kerja sama dalam berbagai bidang, termasuk perdagangan produk halal.
“MoU ini sangat penting untuk mendorong peningkatan volume ekspor-impor antara kedua negara secara saling menguntungkan, terutama dalam perdagangan produk halal,” lanjut Aqil.
Kerja sama ini, menurut Aqil, bertujuan untuk memperkuat, mengembangkan, dan meningkatkan kerja sama terkait jaminan kualitas produk halal. Hal ini mencakup kerja sama dalam bidang sertifikasi halal dan penggunaan logo halal, yang akan dilakukan atas dasar kesetaraan dan manfaat bersama sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara.
“MoU ini juga menjadi langkah penting menjelang implementasi wajib sertifikasi halal tahap pertama yang akan dimulai pada Oktober 2024. Implementasi ini akan mencakup produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong bagi produk makanan dan minuman, serta produk jasa dan hasil penyembelihan,” jelas Aqil.
Lebih lanjut, Aqil menekankan bahwa potensi kerja sama produk halal antara Indonesia dan Singapura masih sangat besar untuk dikembangkan, dan diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi kedua negara.
Senada dengan hal tersebut, Chief Executive MUIS, Kadir Maideen, menegaskan bahwa sinergi antara BPJPH dan MUIS dalam Jaminan Produk Halal merupakan langkah krusial dalam memperkuat hubungan kerja sama antara kedua lembaga.
“Kerja sama ini memastikan bahwa produk halal disertifikasi dengan standar yang tinggi, memberikan jaminan kualitas halal yang sangat diperlukan untuk memastikan ketersediaan produk halal bagi konsumen,” ungkap Kadir.