Pentingnya Sertifikasi Halal Bagi Distributor dan Importir Pangan

BPJPH Klarifikasi Postingan di Media Sosial X, Tegaskan Bukan Admin Kemenag

BPJPH Klarifikasi Postingan di Media Sosial X, Tegaskan Bukan Admin Kemenag

INFOFILANTROPI.COM, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang mewajibkan produk yang beredar di Indonesia, termasuk impor, untuk memiliki sertifikat halal. Sebagai tanggapan, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Obat dan Makanan (LPPOM) turut mendukung inisiatif ini dengan mengadakan sebuah webinar dengan tema “Wajib Halal 2024: Persiapan Distributor dan Importir Pangan” pada 28 Mei 2024.

Hj. Siti Aminah, M.Pd.I, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menjelaskan bahwa sertifikasi halal untuk produk impor adalah wujud dari ketaatan terhadap regulasi wajib halal di Indonesia. Ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan produk halal bagi masyarakat serta memberikan rasa aman bagi konsumen dalam mengonsumsi produk impor. Bagi distributor dan importir, sertifikasi halal membawa manfaat ekonomi dengan menambah nilai produk yang mereka pasarkan dan membuka peluang untuk ekspansi ke pasar internasional.

Rachmat Hidayat, M.B.A, M. Sc, Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga dari Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), mengutip laporan Global Islamic Economy Indicator (GIEI) yang menyatakan bahwa Indonesia menduduki peringkat ketiga sebagai pasar halal makanan dan minuman terbesar di dunia. Ini menunjukkan potensi besar bagi produk halal Indonesia untuk terus berkembang, tidak hanya dalam sektor makanan dan minuman, tetapi juga dalam sektor lain seperti fashion, kosmetik, dan obat-obatan.

Lebih lanjut, sertifikasi halal juga memberikan keunggulan kompetitif bagi produk, membedakan mereka dari pesaing dan menarik minat konsumen, baik muslim maupun non-muslim, yang menghargai kepatuhan etis dan agama dalam proses produksi. Dalam proses sertifikasi halal produk impor, fokus utama adalah memastikan bahwa bahan baku dan proses produksi memenuhi syariah Islam dan terjaga dari kontaminasi najis hingga tiba di tangan konsumen.

LPPOM, sebagai mitra sertifikasi halal, terus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan regulasi wajib halal. Selain memberikan edukasi kepada pelaku usaha, LPPOM juga memiliki program-program untuk memudahkan pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal serta menyediakan platform untuk konsumen memeriksa kehalalan produk, baik melalui situs web resmi maupun aplikasi yang dapat diunduh melalui Google Playstore.