UMM Latih Ratusan Juru Sembelih Halal Jelang Idul Adha
![UMM Latih Ratusan Juru Sembelih Halal Jelang Idul Adha](https://infofilantropi.com/wp-content/uploads/2024/06/16JuniIF-Jelang-Idul-Adha-UMM-Latih-Ratusan-Juru-Sembelih-Halal-1024x682.jpg)
UMM Latih Ratusan Juru Sembelih Halal Jelang Idul Adha
INFOFILANTROPI.COM, Menjelang Idul Adha, Pusat Studi Penelitian dan Pengembangan Produk Halal (PSP3-Halal) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengadakan pelatihan dan sertifikasi juru sembelih halal (Juleha). Acara ini, yang berlangsung pada 11 Juni, merupakan hasil kolaborasi dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur. Menariknya, lebih dari 150 peserta dari berbagai daerah di Indonesia turut berpartisipasi. Pelatihan ini juga menyertakan demonstrasi penyembelihan dua ekor kambing, sepuluh ekor ayam, dan sepuluh ekor bebek secara syari.
Pelatihan ini menghadirkan pemateri berpengalaman, termasuk H. M. Atho’illah Wijayanto, S.Ag., anggota Komisi Fatwa MUI Kota Malang dan pengasuh PP. Mamba’ul Huda, Bandulan. Ia menjelaskan tata cara dan manfaat penyembelihan hewan secara syar’i. Menurutnya, penyembelihan syar’i adalah upaya “memperbaiki” daging hewan yang jika tidak disembelih akan kotor karena darah yang mengendap dan membeku di dalamnya.
Penyembelihan dalam Islam dilakukan dengan menyebut nama Allah terlebih dahulu dan menggunakan alat tajam seperti pisau atau batu tipis. Gigi, kuku, atau tulang tidak sah digunakan untuk penyembelihan. Ada empat tata cara menyembelih hewan secara syar’i: pertama, proses penyembelihan dianggap sah jika hulqum (saluran pernafasan) dan mari’ (saluran makanan) terputus; kedua, orang yang menyembelih harus beragama Islam, baligh, dengan niat menyembelih, mampu melihat, dan kompeten dalam menyembelih; ketiga, hewan yang disembelih harus halal dikonsumsi; terakhir, alat penyembelihan harus benda tajam seperti pisau atau kayu yang ditajamkan.
Ketua PSP3-Halal UMM, Prof. Dr. Ir. Elfi Anis Saati, M.P., menekankan pentingnya Juru Sembelih Halal (Juleha) yang tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi ini juga menjadi syarat bagi Rumah Potong Hewan (RPH) untuk mendapatkan sertifikasi halal. “Indonesia mencanangkan diri sebagai pusat halal dunia tahun ini. Program Wajib Halal Oktober (WHO) ditargetkan selesai pada 2024,” tambahnya.
Pada Oktober 2024, semua produk makanan di Indonesia harus sudah tersertifikasi halal. Hotel, restoran, dan rumah sakit juga harus memenuhi standar sertifikasi halal. Namun, minimnya juleha yang bersertifikat Halal BNSP menjadi kendala. Menurut survei tahun 2023, hanya 15% RPH yang tersertifikasi halal, meningkat 13% dari tahun 2022 yang hanya 2%. Angka 15% ini masih sangat sedikit untuk memenuhi kebutuhan produk halal di seluruh Indonesia. “Ini menjadi tugas kita bersama sebagai universitas yang berkomitmen pada prinsip keislaman untuk meluluskan juleha bersertifikat BNSP,” tegas Elfi.
Ketua PWM Jawa Timur, Prof. Ir. Warkoyo, MP., menyatakan bahwa pemahaman halal sangat penting untuk mendukung implementasi undang-undang jaminan produk halal dan industri halal, dalam rangka menyongsong Indonesia sebagai pusat halal dunia. Selain pelatihan di UMM, PWM Jawa Timur juga mendorong Pimpinan Daerah Muhammadiyah untuk mengadakan kegiatan serupa di wilayah mereka masing-masing.
“Masih banyak bahan baku yang belum tersertifikasi halal. Dengan pelatihan Juleha ini, diharapkan muncul RPH yang menyediakan pasokan ayam, bebek, dan kambing ke warung, restoran, dan hotel yang sudah tersertifikasi halal. Sehingga, cita-cita Jawa Timur sebagai produsen halal dunia dapat segera terwujud,” harap Warkoyo.